Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak istimewakan sidang Ahok
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menegaskan sikap tak mengistimewakan sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang yang digelar Selasa (13/12) sama seperti sidang kasus lainnya.
"Landasan kita UUD 1945 setiap orang dipandang sama, perkara ini tidak ada istimewanya sama perkaranya siapapun apapun perkaranya akan diperlakukan sama tidak ada istimewanya," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, di PN Jakarta Utara, Senin (12/12).
Hasoloan mengatakan sidang perdana Ahok akan digelar terbuka untuk umum. Sebab perkara ini bukan menyangkut anak-anak maupun kasus asusila. Dia menegaskan pula tak ada batasan bagi pengunjung yang ingin hadir dalam persidangan. Namun, dia mengingatkan bahwa ruang sidang terbatas sehingga tak mampu menampung banyak pengunjung.
"Siapa pun boleh masuk tetapi perlu dicatat yang terbatas ruang persidangan yang hanya memuat kapasitas 21 bangku, di mana tiap tiap bangku hanya bisa diduduki empat orang," ujarnya.
Sementara itu, untuk media televisi yang ingin melakukan siaran langsung, Hasoloan mengatakan hal ini harus terlebih dahulu atas izin dari Ketua Majelis Hakim Persidangan.
"Saya lihat media cukup banyak saya berharap ada koordinasi diantara media untuk besok kemungkinan besar atas izin majelis hakim mungkin besok harus izin dari Ketua Majelis supaya bisa disidang secara live sekali lagi mohon sesuai tata tertib persidangan yang diatur persidangan yang diatur pasal 117, 218," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu
Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama
Ganjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto
Menurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat
Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaTok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnya