Pengadilan di Beijing, China, telah memutuskan bahwa Malaysia Airlines diwajibkan untuk membayar kompensasi sebesar USD 410.000, yang setara dengan Rp6,84 miliar, kepada setiap keluarga penumpang yang hilang akibat tragedi lenyapnya Penerbangan MH370 lebih dari sepuluh tahun yang lalu.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada hari Senin (8/12/2025), pengadilan menyatakan bahwa pihak maskapai harus memberikan ganti rugi atas kematian anggota keluarga, termasuk biaya pemakaman serta kompensasi untuk tekanan emosional yang dialami oleh kerabat korban.
Advertisement
Masih jadi misteri
Meskipun penyebab hilangnya para penumpang masih menjadi misteri, mereka telah secara hukum dinyatakan meninggal, sebagaimana dikutip dari laman AP News pada Selasa (9/12). Penerbangan MH370 mengangkut 239 penumpang dan awak saat lepas landas dari Kuala Lumpur menuju Beijing pada tahun 2014.
Hingga saat ini, berbagai upaya pencarian yang dilakukan selama bertahun-tahun belum mampu mengungkap apa yang sebenarnya terjadi pada pesawat dan orang-orang yang berada di dalamnya.
Sebagian besar penumpang adalah warga China, dan keluarga mereka terus mencari kebenaran terkait tragedi ini.
Advertisement
Melanjutkan pencarian
Pengadilan juga menginformasikan bahwa terdapat 23 perkara lain terkait insiden MH370 yang belum diputuskan. Di sisi lain, 47 keluarga lainnya telah mencapai kesepakatan damai dengan maskapai dan mencabut gugatan mereka.
Pemerintah Malaysia pada Rabu (3/12) mengumumkan bahwa pencarian MH370 akan dilanjutkan kembali pada 30 Desember 2025, memberikan harapan baru bagi keluarga untuk mendapatkan jawaban yang telah mereka cari selama lebih dari satu dekade.