Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Kivlan Zen Cacat Prosedur

Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Kivlan Zen Cacat Prosedur Sidang Praperadilan Kivlan Zen. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Sidang praperadilan diajukan Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Dalam permohonannya, pengacara Kivlan, Tonin Tachta meminta kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

"Dimohonkan kepada yang Mulia Hakim Tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut," katanya di ruang sidang, Senin (22/7).

Dia menilai, dalam SPDP Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2019 dalam kasus terkait, awalnya tidak terdapat nama Kivlan. Nama kliennya baru muncul pada 31 Mei 2019 bersama tersangka lain, seperti Habil Marati.

"Tetapi SPDP itu tersebut tak pernah disampaikan ke pihak Kivlan," ujarnya.

Menurut Tonin, pihak termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang berdasar kepada Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanggal 31 Mei 2019.

"Jadi sampai dengan perkara a-quo disidangkan (Kivlan) tidak pernah diberikan (surat) secara sah," klaimnya.

Dia menambahkan, cacat prosedur lainnya adalah dalam penetapan status tersangka kliennya. Pasalnya Polda Metro Jaya tidak melengkapi surat penangkapan dengan surat tugas.

Lebih dari itu, Tonin juga mencatat, penetapan status tersangka tidak berdasar pada dua alat bukti dan bukti permulaan yang cukup.

"Terlebih Pak Kivlan tak pernah dipanggil sebagai terlapor," tegasnya.

Dia menceritakan, penetapan status tersangka terhadap kliennya bermula pada 29 Mei 2019, usai selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri. Usai giat tersebut Kivlan langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka.

Karenanya, dilanjutkan lewat praperadilan ini, Tonin memohon hakim bisa membebaskan kliennya dari penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Ia meminta hakim merehabilitasi nama baik Kivlan dan menyatakan Sprindik dan SPDP dibatalkan.

"Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Penahanan," tutup Tonin.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Update Kebakaran Gudang Amunisi Kodam Jaya, Mobil Damkar Ditarik dari Lokasi

Update Kebakaran Gudang Amunisi Kodam Jaya, Mobil Damkar Ditarik dari Lokasi

Proses pemadaman kebakaran gudang peliri Kodam Jaya di Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya dinyatakan sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli

Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.

Baca Selengkapnya
Guru di Jaksel Diduga Cabuli Murid, Kasus Diselidiki Polisi

Guru di Jaksel Diduga Cabuli Murid, Kasus Diselidiki Polisi

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali

Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali

Seorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.

Baca Selengkapnya