Pengacara Sarpin: ketua KY jadi tersangka bukan kriminalisasi
Merdeka.com - Penetapan status tersangka terhadap Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrohman Syahuri Komisi Yudisial (KY) dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Kubu hakim Sarpin Rizaldi mengapresiasi tindakan Bareskrim Mabes Polri telah menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Bahwa penetapan status tersangka terhadap Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri bukan merupakan pelemahan, apalagi bentuk kriminalisasi terhadap Komisi Yudisial," kata kuasa hukum Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7).
Menurutnya, penetapan status tersangka dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan terhadap Komisi Yudisial sebagai lembaga negara. Seharusnya, kata Hotma, bila ada laporan tentang perilaku dan kode etik hakim, Komisi Yudisial memanggil terlapor dan saksi-saksi, baru mengusulkan keputusan rapat lengkap.
"Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, secara pribadi, sebelum ada putusan dari lembaga Komisi Yudisial, bahkan sebelum persidangan praperadilan yang diperiksa oleh hakim Sarpin dimulai, sudah mengeluarkan komentar-komentar, yang diduga memenuhi unsur pidana," jelasnya.
Untuk itu lanjut Hotma, setiap orang berhak memberikan pendapat terhadap apapun, namun tetap mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan secara hukum. Dia memperingatkan kepada siapa pun dalam memberikan komentar, jangan sampai memenuhi unsur pidana.
"Untuk Komisi Yudisial dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga di lain waktu. Hendaknya seluruh proses pemeriksaan terhadap masalah yang dilaporkan atau ditemukan, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khususnya, soal perkara yang diangkat oleh para pemohon.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya