Pengacara Ahmad Dhani nilai laporan utang Rp 200 juta ke polisi salah alamat
Merdeka.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetiya dikabarkan akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Jaeni Ilyas, warga Surabaya karena kasus utang-piutang Rp 200 juta untuk proyek Vila Singosari di Kota Batu.
Namun, kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko menyebut langkah hukum yang diambil pihak Jaeni itu salah alamat.
"Kalau benar ini soal utang-piutang, itu salah alamat kalau dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Hendarsam saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/9).
Menurut Hendarsam, jika Jaeni merasa dirugikan oleh kliennya karena masalah utang-piutang dan ingin menyelesaikannya secara hukum, harusnya melalui jalur perdata. Bukan ke polisi. "Namanya utang-piutang diselesaikan melalui gugatan keperdataan melalui Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Seandainya Jaeni melalui kuasa hukumnya, Arief Fatoni memaksa lapor ke Polda Jawa Timur untuk menyelesaikan kasus tersebut, Hendarsam justru mempertanyakan tindak pidana dan pasal apa yang akan diterapkan untuk menjerat Dhani.
"Penipuan, misalnya, kapan Mas Dhani menipu? Kecuali ada iming-iming dan itu saya yakin tidak ada. Utang-piutang biasa saja, harusnya dibicarakan," sindirnya.
Diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Arief Fatoni, Jaeni berencana akan melaporkan pentolan grup band Dewa 19 itu karena kasus utang-piutang. Laporan ini terpaksa dilakukan karena somasi yang dilayangkan Jaeni selama tiga kali tak digubris.
"Kami berencana akan melaporkan ADP (Dhani) ke Polda Jatim. Itu karena setelah tiga kali kami melayangkan somasi tapi tak direspons," kata Toni.
Pengacara yang juga Caleg DPRD Surabaya dari Partai Golkar ini menceritakan, langkah hukum yang akan diambil kliennya ini bermula, saat mendengar kabar kalau Dhani akan menjual rumah untuk membiayai pencapresan salah satu kandidat Pilpres 2019.
Padahal, kata Toni, Dhani berutang kepada klaiennya Rp 400 juta sejak tahun 2016 dan hanya membayar setengahnya saja. Sisanya Rp 200 juta, hingga saat ini belum juga dilunasinya.
Padahal, saat akad pinjam-meminjam uang, Dhani berjanji melunasi utangnya sebulan setelah uang pinjaman diterimanya.
"Kami bersyukur ADP mau jual rumah untuk biayai paslon Capres, tapi kami juga ingatkan, agar kewajiban terhadap klien kami juga segera dipenuhi," tegas mantan Tim Kuasa Hukum Gubernur Jawa Timur terpilih, Khofifah Indar Parawansa ini.
Toni juga menceritakan awal kisah utang-piutan Dhani kepada kliennya. "ADP itu kan temannya Wali Kota Batu, Pak Eddy Rumpoko. Klien saya waktu itu juga dekat dengan Pak Eddy Rumpoko," kata Toni mengawali ceritanya.
Kemudian pentolan Dewa 19 itu menyampaikan ke Eddy kalau tengah menggarap proyek Vila Singosari dan membutuhkan modal. "Akhirnya disampaikan Pak Eddy Rumpoko ke klien saya, Haji Jaeni. Karena klien saya melihat Pak Eddy Rumpoko, akhirnya Dhani dipinjami Rp 400 juta," terangnya.
Uang pinjaman itu ditransfer Jaeni ke dalam dua tahap yaitu tanggal 5 Mei 2016 Rp 200 juta, dan tahap dua Rp 200 juta pada 12 Mei. "Usai menerima penuh uangnya, Dhani berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian," katanya.
Namun, hingga November 2016, janji pelunasan tersebut tak juga direalisakan. Karena wanprestasi, Jaenipun menagih janji Dhani yang kemudian membayarnya dengan cek senilai Rp 200 juta melalui orang suruhannya. Sementara sisanya, Rp 200 juta, hingga saat ini belum dilunasi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya