Tim Peneliti Universitas Indonesia (UI) menyoroti bahwa penanganan kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia masih belum sepenuhnya berpihak kepada korban. Meskipun jumlah kasus terus meningkat, korban seringkali menghadapi stigma dan minimnya upaya rehabilitasi yang komprehensif. Kondisi ini dinilai mengenaskan oleh para peneliti.
Penilaian ini merupakan hasil riset yang dilakukan oleh Tim Riset Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak UI di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Riset tersebut diinisiasi oleh Departemen Ilmu Hubungan Internasional dan Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI. Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyiapkan mekanisme rehabilitasi.
Ketua Tim Riset, Emir Chairullah Ph.D, menekankan pentingnya pemulihan mental bagi korban kekerasan seksual. Ia menyatakan bahwa fokus penanganan saat ini masih terlalu banyak pada penghukuman pelaku. Padahal, masa depan anak yang menjadi korban adalah taruhan utama dalam kasus-kasus sensitif ini.
Advertisement
Advertisement
Fokus pada Pelaku, Korban Terlupakan
Riset yang didanai Direktorat Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi UI (DIRBT-UI) ini menemukan pola penanganan yang kurang ideal. Penanganan kekerasan seksual anak cenderung lebih berfokus pada aspek penghukuman bagi para pelaku. Hal ini seringkali mengesampingkan kebutuhan mendesak korban untuk mendapatkan pemulihan.
Emir Chairullah Ph.D, selaku Ketua Tim Riset, menegaskan bahwa dampak kekerasan ini sangat besar bagi masa depan anak. Ia menyatakan, "Seringkali korban malah mendapatkan label yang tidak adil. Sudah jadi korban, mendapatkan stigma pula, dan tidak ada upaya rehabilitasi,. Ini mengenaskan." Ia menambahkan, "Padahal dalam kasus kekerasan ini, masa depan anak yang menjadi taruhannya."
Ironisnya, banyak kasus kekerasan seksual melibatkan kerabat terdekat korban. Pelaku bisa saja kakek, paman, ayah, guru, kepala sekolah, bahkan tokoh masyarakat. Kondisi ini membuat korban semakin rentan dan sulit untuk melaporkan atau mendapatkan dukungan.
Advertisement
Advertisement
Mendesaknya Ketersediaan Rumah Aman dan Profesional
Dr. Annisah, Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial UI, menyoroti kurangnya fasilitas pendukung di banyak daerah. Terutama di kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), rumah aman atau rumah singgah untuk korban belum tersedia. Padahal, fasilitas ini krusial untuk mengembalikan mental korban kekerasan seksual.
Pemerintah daerah diimbau untuk segera menyiapkan rumah singgah atau rumah aman yang terisi oleh profesional. Tenaga ahli seperti psikolog, konselor, dan pekerja sosial sangat dibutuhkan. Annisah menjelaskan, "Sehingga apabila ada kasus, orang tua korban tahu harus ke mana. Di sana ada psikolog, konselor, dan pekerja sosial profesional yang merehabilitasi mental korban."
Annisah menambahkan bahwa orang tua korban seringkali memilih jalur kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah. Tujuannya baik, yakni melindungi anak dari stigma sosial yang mungkin muncul. Namun, penyelesaian ini seringkali mengabaikan trauma mendalam yang dialami korban.
Advertisement
Penyelesaian secara kekeluargaan, seperti pembayaran denda, dianggap dapat mengakhiri persoalan. Namun, Annisah mengungkapkan, "Mereka menganggap dengan membayar denda, persoalan sudah selesai. Namun, yang sering dilupakan, trauma yang dialami korban kalau tidak diatasi bisa terbawa sepanjang hidup." Ini menunjukkan pentingnya intervensi profesional yang berkelanjutan.
Advertisement
Prioritas Pemulihan Korban dan Peran Pemerintah Daerah
Ketua Tim Penggerak PKK Ende, Cici Badeoda, juga menyuarakan pentingnya penanganan yang berpihak pada korban. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. "Kalau tidak diatasi, dampaknya akan kemana-mana, kesehatan fisik juga mental dari korban dan keluarganya. Makanya UPT PPA harus segera untuk dibentuk,” ujarnya.
Cici Badeoda menekankan perlunya pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) yang segera. Keberadaan UPT PPA diharapkan dapat menjadi wadah bagi korban untuk mencari bantuan. Ini adalah langkah konkret dalam memastikan penanganan yang lebih baik.
Ia mengapresiasi riset yang dilakukan oleh FISIP UI di wilayahnya. "Ini upaya positif dari FISIP UI untuk mengurangi bahaya kekerasan seksual pada anak. Bagaimana mau menghasilkan Generasi Emas di 2045 kalau masa depan anak-anak kita sudah dirusak," pungkasnya. Upaya positif ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengurangi bahaya kekerasan seksual pada anak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews