Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Baraja Terancam 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. Diketahui, pimpinan sekaligus pendiri Khilafatul Muslimin ini ditangkap pada Selasa (7/6) sekitar pukul 06.00 Wib.
"Terhadap tersangka dengan penangkapan hari ini statusnya sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6).
Terkait dengan kasus yang menimpa Abdul Baraja, polisi mengenakan Pasal 59 ayat 4 Juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas. Abdul Baraja pun langsung ditahan.
"Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dimana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Sepak Terjang Baraja
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) RI masih menyelidiki terkait konvoi rombongan sambil membawa poster bertuliskan 'Kebangkitan Khilafah' dengan disertai bendera bertuliskan arab. Diketahui, kejadian yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur itu sempat menghebohkan jagat media sosial.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) RI Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan, untuk Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu telah berdiri sejak tahun 1997 silam.
"Disiarkan tahun 1997, oleh Abdul Kadir Hasan Baraja itu di Lampung," kata Nurwakhid saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (4/6).
Menurut Nurwakhid, Abdul Qadir Hasan Baraja tak hanya mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1997. Dia juga ikut mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) di Lampung pada tahun 1970.
"Termasuk yang bersangkutan pernah ditahun 1970, mendirikan Darul Islam di Lampung juga. Darul Islam itu ya NII itu. Darul Islam itu kan Negara Islam Indonesia. Bahasa arabnya Darul Islam, itu Baraja pernah mendirikan itu juga," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaAnggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca Selengkapnya