Pencairan Dana Bosda SMPN 6 Pasarkemis Diduga Tak Sesuai Prosedur
Merdeka.com - Pencairan dana bantuan operasional sekolah Daerah (Bosda), pada triwulan pertama di SMP Negeri 6 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang diduga menyalahi aturan. Sebab, dana Rp 10 juta yang diperuntukkan untuk operasional SMPN 6 tidak dilakukan oleh bendahara resmi sekolah.
Hal itu terungkap dari pengakuan Bendahara SMPN 6 Pasarkemis, Hafrilla Yeni. Dia merasa tidak pernah diminta memproses pencairan dana Bosda.
"Saat pencairan dana Bosda saya sedang menjalani operasi di bagian perut dan tidak ada satu orang pun yang memberitahukan kepada saya kalau dana Bosda akan dicairkan. Sementara saat ingin memproses itu, saya diberitahu pihak Bank BJB bahwa dana Bosda telah dicairkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) dengan bendahara yang berbeda," kata Yeni saat dikonfirmasi, Kamis (13/6).
Dia juga mempertanyakan, bendahara sekolah tiba-tiba diganti tanpa mekanisme yang resmi. "Jabatan saya sebagai bendahara digantikan tanpa mekanisme yang resmi," ungkapnya.
Terpisah, Plt Kepala Sekolah SMPN 6 Pasarkemis, Agus Soni Sobari membenarkan adanya pergantian bendahara saat akan mencairkan dana Bosda. Dia mengklaim pencairan dana Bosda sudah sesuai prosedur.
"Benar sudah saya cairkan, tidak ada masalah. Itu sesuai prosedur dengan bendahara yang baru. Saya yang mengusulkan pergantian bendahara, pergantian bendahara tersebut dari Maret lalu. Saat saya ajukan pergantian bendahara, saya buat sendiri secara tertulis dan SK-nya sampai saat ini masih di Pemda," klaim Agus.
Demi melancarkan pencairan dana Bosda di SMPN6 Pasarkemis, dia membuat laporan kehilangan giro atau rekening sekolah yang merupakan persyaratan.
"Saya meminta giro atau rekening sekolah kepada bendahara yang lama sebelum mencairkan anggaran tersebut. Namun keterangan dari bendahara yang lama bahwa gironya tidak ada, lalu saya inisiatif untuk membuat laporan kehilangan ke kepolisian," bebernya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengungkapkan, Plt tidak mempunyai kewenangan untuk menggantikan atau menunjuk jabatan bendahara untuk digantikan.
"Kewenangan untuk menggantikan dan menunjuk jabatan di sekolah itu wewenang dinas dan dinas juga yang berhak untuk mengeluarkan SK," tegasnya.
Supriadi menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Agus Soni Sobari. "Kemungkinan penggunaan dana Bosdanya juga pasti tidak jelas, karena sangat kuat sekali indikasi manipulasi data. Ini bisa dilihat dari menerbitkan surat kehilangan giro," jelas Supriadi.
Sebab, menurutnya, berdasarkan aturan, Plt tidak diperkenankan mengangkat atau memecat jabatan pegawai. "Pokoknya besok saya pertanyakan masalah ini ke Dinas terkait, karena ini sudah terindikasi banyak permainan," tandas Supriadi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBeberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.
Baca SelengkapnyaGeramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca SelengkapnyaMomen seorang Kolonel TNI AD temui prajurit baru yang berhasil lolos pendidikan setelah 9 kali gagal.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaMomen haru upacara persemayaman Kopda Hendrianto. Isak tangis keluarga kehilangan Kopda Hendrianto.
Baca Selengkapnya