Pemprov NTT Batasi Jam Berlabuh Kapal Penumpang Cegah Covid-19
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembatasan jam berlabuh bagi semua kapal penumpang yang melayani jalur pelayaran ke NTT untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah NTT hanya mengizinkan jam berlabuh bagi kapal Pelni pada pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WITA.
"Kami tidak mengizinkan kapal berlabuh apabila di luar jam tersebut," Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur, Ishak Nuka dilansir Antara, Jumat (10/4).
Ishak mengatakan ada 11 pelayaran kapal PT Pelni yang terdampak pembatasan jam berlabuh pada sejumlah pelabuhan laut di provinsi berbasis kepulauan ini. Dia menyebut kapal yang masuk sebelum jam yang ditentukan maka diwajibkan untuk berlabuh jauh dari pelabuhan.
Menurutnya, PT Pelni semula telah melakukan pembatasan terhadap jumlah penumpang yang diangkut yaitu 50 persen dari kapasitas angkut penumpang.
"Termasuk melakukan social distancing dan physical distancing di atas kapal. PT Pelni juga mewajibkan ada surat keterangan sehat bagi penumpang yang berusia diatas 60 tahun sebagai syarat untuk membeli tiket," tegas Ishak.
Selain itu, KMP Feri yang melintasi wilayah luar daerah NTT yaitu dari Sulawesi Selatan masuk melalui pelabuhan laut Marapokot, Kabupaten Nagekeo, serta Sape, Nusa Tenggara Barat, menuju Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, termasuk kapal menuju Maluku Tenggara Barat tetap beroperasi hanya untuk distribusi kebutuhan pokok.
"Kami tidak izinkan untuk mengangkut penumpang," tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya