Pemprov Jabar Antisipasi Praktik Gratifikasi di Momen Lebaran
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idulfitri 2021.
Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana. Peringatan Sekda Jabar itu tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Surat yang ditandatangani Sekda Jabar Setiawan itu ditujukan kepada Asisten Sekda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Provinsi Jabar, dan Pegawai di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” kata dia melalui siaran pers yang diterima, Rabu (5/5).
Dalam surat edaran tersebut, apabila pegawai negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19 agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," seperti tertulis di poin 8 Surat Edaran.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaSYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaGratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaAdapun kegiatan pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan
Baca SelengkapnyaLebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca Selengkapnya