Pemprov Bali Keluarkan Kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menerangkan pihaknya mengeluarkan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor. Gubernur Bali Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang perubahan atas pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea baik nama kendaraan bermotor.
"Kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan strategis berupa perpanjangan pelaksanaan diskon pajak periode II yang dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober (hingga) 17 Desember 2021," kata Indra di Denpasar, Bali, Senin (4/10).
Dia menyebutkan diskon pajak tersebut diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang menunggak pajak. WP cukup membayar pajak 2 tahun. Sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
"Kebijakan tersebut hanya berlaku selama dua bulan," imbuhnya.
Indra juga memaparkan, bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu, kebijakan gratis BBNKB II atau balik nama mulai tanggal 4 September hingga 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali.
Kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni hingga 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada WP yang menunggak 3 tahun ke atas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. Kebijakan tersebut juga sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah saat pandemi Covid-19.
“Masyarakat wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota se-Bali," ujar Indra.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaKesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca Selengkapnya