Pemkot Solo keluarkan Perda larangan merokok di tempat umum
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal melarang dan bahkan memberikan saksi denda uang kepada warga atau siapapun yang merokok di sembarang tempat. Pelarangan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok.
Menurut rencana, ada 7 tempat akan ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok. "Ada 7 lokasi yang akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Yakni di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo dr Siti Wahyuningsih kepada wartawan, Selasa (5/12).
Siti mengatakan, adanya kawasan tanpa rokok dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tidak merokok dan memberikan kesadaran bagi perokok aktif.
"Sebenarnya wacana kawasan tanpa rokok ini sudah muncul sejak tahun 2007 lalu. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tahun 2010. Kawasan tanpa rokok selanjutnya masuk dalam Perda ketertiban umum," jelasnya.
Namun ia menilai perlu adanya Perda tersendiri tentang kawasan tanpa rokok. Ia berharap dengan Perda tanpa rokok nantinya ada sanksi tegas yang dapat dijatuhkan. Sehingga dengan Perda itu pihaknya memiliki nyali dan bisa melakukan action.
"Sesuai Rancangan Perda (Raperda) yang tengah digodok, bagi perokok yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta," tandasnya.
Lebih lanjut Siti mengemukakan, Perda kawasan tanpa rokok tersebut selaras dengan program Solo kota layak anak. Di antaranya bagaimana mewujudkan anak memiliki hak menghirup udara sehat di lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, lanjut dia, derajat kesehatan yang didapatkan jauh lebih meningkat, termasuk dalam hal tumbuh kembang anak.
"Bayi yang masih dalam kandungan atau 1.000 hari dalam kehidupan juga harus dilindungi dari bahaya rokok. Jangan sampai ibu yang tengah hamil terkena paparan asap rokok dari lingkungannya," tegasnya.
Selain mengatur tentang larangan merokok, Perda juga mengatur kawasan yang diperkenankan untuk merokok. Pihaknya juga menyambut baik sejumlah lokasi yang kini tidak diperkenankan untuk merokok. Seperti bandara, terminal, stasiun dan mal. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya