Pemkot Medan Siapkan PKH Medan Makmur untuk 10.000 Penerima di Tahun 2026

Pemerintah Kota Medan akan menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur kepada 10.000 warga pada tahun 2026, memprioritaskan disabilitas dan lansia yang belum terjangkau bantuan pusat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Medan Siapkan PKH Medan Makmur untuk 10.000 Penerima di Tahun 2026
Pemerintah Kota Medan akan menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur kepada 10.000 warga pada tahun 2026, memprioritaskan disabilitas dan lansia yang belum terjangkau bantuan pusat. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, telah menetapkan target ambisius untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur pada tahun 2026. Sebanyak 10.000 orang diproyeksikan menjadi penerima manfaat dari program bantuan sosial yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan ini. Inisiatif ini merupakan langkah konkret Pemkot Medan dalam memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan di tengah masyarakat.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menegaskan bahwa program PKH Medan Makmur diprioritaskan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah pusat. Kondisi kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, serta penyandang disabilitas yang kurang perhatian menjadi fokus utama. Solusi ini diharapkan dapat memberikan perhatian yang layak bagi mereka yang membutuhkan.

Setiap penerima manfaat PKH Medan Makmur akan memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan, atau setara dengan Rp2,4 juta per tahun. Penyaluran bantuan akan dilakukan secara non-tunai melalui rekening masing-masing penerima, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses distribusi.

Prioritas dan Mekanisme Penyaluran PKH Medan Makmur

Sasaran utama Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur adalah warga Kota Medan yang masuk kategori penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi, serta lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam kondisi terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial yang berkelanjutan kepada kelompok masyarakat yang paling rentan.

Calon penerima PKH Medan Makmur harus memenuhi beberapa persyaratan penting. Mereka wajib merupakan warga Kota Medan dengan dokumen kependudukan yang sah, tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH nasional atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 5. Persyaratan ini memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah lainnya.

Bagi warga yang belum terdata, proses pengusulan dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat kelurahan. Selanjutnya, proses pengajuan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga penetapan melalui keputusan verifikasi Dinas Sosial Kota Medan. Mekanisme berjenjang ini bertujuan untuk memastikan validitas data dan objektivitas dalam penentuan penerima.

Landasan Hukum dan Digitalisasi Data Bantuan Sosial

Program PKH Medan Makmur memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026. Peraturan ini dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat untuk memperkuat sistem perlindungan sosial daerah, menunjukkan komitmen Pemkot Medan dalam menciptakan jaring pengaman sosial yang efektif.

Selain pelaksanaan PKH Medan Makmur, Pemerintah Kota Medan juga mendorong pembenahan sistem pendataan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Wali Kota Rico Waas meminta Dinas Sosial segera melakukan pelatihan ulang bagi operator serta mendata kendala perangkat di tingkat kelurahan untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Kominfo. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi data bantuan sosial.

Pemkot Medan menargetkan seluruh proses pendataan PKH Medan Makmur, pembenahan SIKS-NG, serta langkah awal digitalisasi bansos dapat diselesaikan pada April 2026. Perbaikan perangkat ditargetkan tuntas dalam waktu satu minggu. Wali Kota menekankan pentingnya kerja sama dan komitmen seluruh jajaran agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Akurasi Data dan Komitmen Jajaran Pemerintah

Wali Kota Rico Waas secara tegas meminta agar pendataan penerima manfaat PKH Medan Makmur dilakukan secara objektif dan akurat. Beliau mengingatkan para camat dan lurah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk memasukkan data berdasarkan kedekatan pribadi. Penekanan pada integritas ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dalam upaya memastikan bantuan tepat sasaran, Wali Kota juga menyoroti perlunya penyaringan ketat dari sekitar 313.000 keluarga dalam kelompok desil 1 hingga 5 di Kota Medan. Distribusi bantuan akan dilakukan secara proporsional di 21 kecamatan, dengan perhatian khusus pada wilayah Medan bagian utara.

Komitmen seluruh jajaran pemerintah kota, mulai dari tingkat kelurahan hingga dinas terkait, menjadi kunci keberhasilan program PKH Medan Makmur. Dengan pendataan yang transparan dan akuntabel, diharapkan program ini dapat secara signifikan mengurangi angka kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan kelompok rentan di Kota Medan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi