Pemerintah Kabupaten Tangerang mendukung penuh rencana strategis nasional yang berada di wilayah setempat. Sekretaris daerah Kabupaten Tangerang Moh Maesyal Rasyid menyatakan, rencana strategis nasional yang saat ini sedang berjalan adalah perluasan bandara, serta rencana pembangunan Bandara Soekarno-Hatta 2 di Kecamatan Pakuhaji serta jalan Tol Pantai Utara Tangerang juga jalan Tol Serpong-Balaraja.
"Pembangunan di Kabupaten Tangerang terus berkelanjutan, kami tidak bisa berdiam diri," ujar Maesyal di Tangerang, Rabu (11/7).
Menurut Maesyal, program pembangunan tersebut memiliki dampak luas bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Perluasan bandara misalnya, pemerintah daerah turut andil dalam membantu menyediakan lahan bagi domisili baru warga.
"Kami tidak mungkin menolak warga untuk domisili baru mereka. (Setelah ada perluasan bandara) mereka mencari lahan dekat dengan asal tempat tinggal lama," kata Maesyal.
Dia menambahkan "tidak mungkin kami berdiam diri, pemerintah daerah harus memperhatikan kepentingan masyarakat".
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu kawasan industri, niaga, hotel, jasa kargo serta infrastruktur lainnya dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan penduduk agar tercipta lapangan pekerjaan baru.
"Sehingga pemerintah daerah turut andil dalam penyediaan ruang," lanjutnya.
Maesyal juga mengatakan dengan terbukanya lapangan kerja baru dan industri berkembang, maka dibutuhkan pula infrastruktur jalan untuk mengatasi kemacetan terutama di wilayah Pantura.
Perkembangan itu kata Maesyal harus direspons cepat, termasuk adanya perubahan tata ruang di wilayah tersebut. "Perubahan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang saat ini berjalan sesuai koridor dan disesuaikan dengan perkembangan Ibu Kota Negara, Jakarta karena jaraknya berdekatan," jelas Maesyal.
Menyangkut tata ruang, kuasa hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron memastikan pembangunan yang ada di Kabupaten Tangerang saat ini sudah sesuai peruntukan, dan mengacu kepada peraturan daerah yang ada yakni Perda nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031. Hal ini diperkuat oleh Perda nomor 5 tahun 2017 Pemerintah Provinsi Banten tentang perubahan atas Perda Provinsi Banten No 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030.
Deden juga menyatakan secara yuridis, alih fungsi lahan hanya terjadi apabila telah ditetapkan sebelumnya dalam Perda/Perbup sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karenanya di Kabupaten Tangerang tidak dapat dikualifikasi adanya alih fungsi lahan dari pertanian ke industri atau perumahan.
"Bagaimana ada alih fungsi lahan kalau Pemkab belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Yang benar adalah telah adanya perubahan tata ruang dari peruntukan ruang pertanian menjadi peruntukan non-pertanian, dari peruntukan ruang industri menjadi perumahan dan lain-lain," beber Deden.
Kenapa belum ditetapkan karena kata Deden Kabupaten Tangerang ini secara geografis dekat dengan ibu kota negara dan masuk kawasan strategis Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Jadi payung hukum dalam mengelola tata ruang adalah Peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW 2011-20131, Peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Provinsi Banten nomor 2 tahun 2011. Di atas lagi adalah Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur.
"Karena kekhususan Kabupaten Tangerang itu maka kami akomodatif dengan keutuhan ruang bagi program strategis nasional, karenanya tidak gegabah dalam menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Nanti sudah ditetapkan, kemudian ternyata secara nasional ada perubahan dan kebutuhan ruang untuk proyek strategis nasional, maka Perda/Perbup menjadi bertentangan dengan Revisi Perpres Jabodetabekpunjur. Kalau negara yang minta kami harus siap," kata Deden.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan, saat ini sudah ada puluhan perusahaan yang mengajukan izin lokasi pengembangan kawasan khususnya di wilayah utara Tangerang. "Semuanya kami akomodir dan dilayani dengan baik," tuturnya.
Nono memastikan perizinan yang telah diterbitkan sesuai ketentuan berlaku. Seperti yang sudah ada saat ini yakni Kawasan Angkasa Land, Kawasan Laksana Business Park dan Pantai Indah Kapuk 2.