Pemkab Aceh Utara Larang Perempuan dan Anak-Anak Keluar Malam
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melarang perempuan dan anak di bawah umur keluar malam serta berkeliaran pada jam sekolah tanpa didampingi mahram atau orangtuanya.
Himbauan ini dikeluarkan bersama forum silaturahmi organisasi masyarakat. Ada 28 organisasi mendeklarasikan himbauan tersebut usai salat zuhur berjemaah di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Rabu, 10 Juli 2019.
Turut hadir pada acara itu Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib, pejabat Forkopimda, ulama, pimpinan dayah, tokoh masyarakat dan para pimpinan Ormas.
Ada dua poin yang menjadi inti deklarasi tersebut, yaitu anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali. Kedua, kaum perempuan tidak dibenarkan keluar malam tanpa didampingi suami atau mahram.
Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib meyakini, seruan ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Ini didasari atas kekhawatiran bersama kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang. Terutama menyangkut dengan peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Aceh dan khususnya di Aceh Utara.
"Di Aceh Utara sudah banyak indikasi penyakit-penyakit masyarakat dan yang paling mengkhawatirkan adalah narkoba. Ini perlu mendapat perhatian dan keseriusan kita bersama," katanya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPR Kabupaten setempat telah merumuskan aturan terkait ketertiban anak-anak usia sekolah, khususnya pada malam hari.
Aturan berbentuk Qanun itu mulai disiapkan pada 2016 dan telah dikirim ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan pengkajian dan verifikasi, tapi sampai saat ini belum selesai.
Pada tahun 2014, kata Thaib, pihaknya juga telah membuat aturan daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 33 tahun 2014 tentang Penguatan Syariat Islam, yang isinya antara lain mencakup kebijakan agar anak-anak SD yang melanjutkan sekolah ke jenjang SMP harus mampu membaca Al-Quran.
Aturan ini dilakukan agar anak-anak usia sekolah rajin mengaji, tidak asyik berkeliaran atau nongkrong di warung kopi pada malam hari.
Pada kesempatan itu, Thaib mengharapkan, agar Perbup-Perbup yang telah dikeluarkan tersebut mendapat pemantauan dan kontrol dari segenap lapisan masyarakat, apalagi Perbup yang menyangkut kehidupan sosial, menjunjung kemaslahatan umat, dan juga nilai-nilai kearifan lokal.
"Kita ingin nilai-nilai kearifan lokal tersebut kembali hidup dan tetap terjaga dalam masyarakat Aceh Utara," ujarnya.
Terkait dengan deklarasi Ormas untuk mengontrol anak-anak yang berkeliaran malam hari, Thaib mengatakan, seyogianya tugas tersebut mengedepankan petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP, bukan satuan polisi dan TNI. Apalagi sekarang Pemkab Aceh Utara telah menempatkan 10 orang petugas WH dan Satpol PP di setiap Kecamatan.
Lebih jauh, dia mengharapkan, agar Qanun tentang larangan anak berkeliaran pada malam hari dapat segera terwujud.
"Dalam waktu dekat harus lahir Qanun, jangan sampai ada lagi anak-anak sekolah berkeliaran di luar di atas jam 10 malam, apabila ada kita beri sanksi dengan cara dinasehati dan pembinaan di masjid, dayah atau pesantren, kemudian diserahkan kembali ke orang tuanya," tutup Thaib.
Sebelumnya Pemerintah Kota Banda Aceh saat dipimpin oleh Illiza Sa'aduddin Djamal juga pernah mengeluarkan kebijakan yang sama. Perempuan dilarang keluar malam dan nongkrong di warung kopi tanpa ditemani oleh mahramnya.
Begitu juga wali kota perempuan ini mengeluarkan aturan jam kerja terhadap perempuan. Bagi pengusaha yang mempekerjakan perempuan malam hari, agar tidak melewati pukul 23.00 WIB.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah di Aceh Utara Tega Perkosa Anak Tirinya Berusia 8 Tahun
Pengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPerwira Menengah dan Bintara Polda Aceh Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Dua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat
Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca SelengkapnyaWarga Aceh Utara Tolak Pengungsi Rohingya
Warga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca SelengkapnyaWarga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaSejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus
Sebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.
Baca Selengkapnya25 Pantun Aceh Lucu, Menghibur dan Bikin Ngakak
Pantun Aceh lucu adalah bagian dari warisan budaya yang dapat menjaga dan melestarikan tradisi lisan masyarakat Aceh.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca Selengkapnya