Pemerintah Siapkan Rancangan PP Karantina Wilayah Terkait Covid-19
Merdeka.com - Beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan karantina kewilayahan guna membatasi ruang gerak Virus Corona atau Covid-19. Karantina wilayah ini diduga tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah pusat.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hal tersebut adalah wajar atas dasar kondisi darurat. Katanya, hingga kini pemerintah tengah membuat mekanisme lebih rinci supaya langkah ini efektif.
"Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut karantina wilayah," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/3).
Menurut Mahfud, mekanisme karantina wilayah akan mengatur syarat dan ketentuan serta panduan bagi pemerintah daerah. Sebab, sejauh ini sejumlah daerah menerapkan kekarantinaan wilayah berdasarkan ketentuan masing-masing.
"Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman," katanya.
Beri Kelonggaran Daerah yang Sudah Lockdown
Lebih lanjut ia menyampaikan, hingga kini pemerintah pusat memberikan kelonggaran bagi daerah yang sudah menerapkan karantina wilayah. Namun, ke depan harus mengikuti aturan main yang akan segera ditetapkan.
"Misalnya prosedurnya, kita akan atur bahwa yang mengusulkan itu kepala gugus tugas wilayah provinsi yang mengusulkan kepada kepala gugus tugas nasional. Nanti gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menteri terkait karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri," jelasnya.
"Jadi mobil yang membawa bahan pokok sembako, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah karena itu menyangkut kebutuhan pokok. Kedua toko, warung juga supermarket yang diperlukan oleh masyarakat yang dibutuhkan tidak bisa ditutup tidak bisa dilarang untuk dikunjungi tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya