Pemerintah dan DPR sepakat tancap gas rampungkan revisi UU Terorisme
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memastikan bahwa pemerintah akan mempercepat pembahasan rancangan revisi Undang-undang Antiterorisme bersama DPR dalam masa sidang selanjutnya. Masa sidang DPR akan dimulai pada 18 Mei.
"Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Menurut Yasonna, pemerintah dan DPR sudah sepakat dengan DPR terkait revisi undang-undang tersebut. Bahkan, kata dia, draf yang diajukan pemerintah tinggal dibahas dalam sidang di DPR dan tak ada lagi perbedaan.
"Kami sudah sepakat kemarin, saya sudah pimpin rapat dengan pemerintah, kami sudah sepakat semua tidak ada lagi perbedaan pendapat terhadap pemerintah, tinggal sekarang kita mendorong," ucap Yasonna.
Yasonna mengakui pembahasan RUU Antiterorisme ini memang ada beberapa kendala. Misalnya, ada perbedaan pendapat antara pemerintah dengan DPR tentang pasal-pasal dalam draft revisi itu.
"Jadi sudah dua tahun awalnya itu kan di sana, belakangan ini baru ada sedikit dinamika. Kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Akhirnya kemudian diprovokasi lagi, pandangan itu diprovokasi oleh beberapa teman di Panja DPR. Jadi tertunda. Maka sekarang harus diselesaikan," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal ini menyusul rangkaian teror bom di tiga gereja di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (13/5) kemarin. Bom bunuh diri kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5) pagi.
Jokowi mengatakan apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme pada masa sidang yang dimulai 18 Mei. Maka, dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terorisme pada bulan Juni.
"Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Jakarta, Senin (14/5).
Jokowi mengatakan aparat membutuhkan payung hukum yang kuat berupa undang-undang terorisme. Lewat payung hukum, Jokowi yakin aparat dapat menindak tegas terkait pencegahan maupun dalam melakukan penindakan. Jokowi mengatakan pemerintah telah menyodorkan draf revisi pada bulan Februari 2016 lalu. Namun, sampai sekarang belum juga dirampungkan.
Reporter: Hanz Jimenez SalimSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaIndonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya