Pembunuh Siswa SMA di Pagaralam Temannya, Motif Sakit Hati Ibu Dibully
Merdeka.com - Kasus pembunuhan Rega Orlando (16), siswa SMA yang mayatnya ditemukan di kebun kopi akhirnya terungkap. Pelaku yang tak lain adalah temannya sendiri berinisial MS alias WW (16) menyerahkan diri ke polisi.
Polisi sebelumnya menyelidiki kasus ini dengan memeriksa banyak saksi, salah satunya saksi kunci yang tak lain adalah teman korban dan pelaku. Begitu mendapati identitas pelaku, polisi melakukan pendekatan kepada keluarga untuk menyerahkan pelaku dan akhirnya diantar ke Polsek Jarai, Lahat, Sumsel.
Pembunuhan itu berawal saat korban berboncengan dengan pelaku dan DD menggunakan Honda Supra GTR dari lapangan Merdeka Alun-alun Kota Pagaralam menuju rumah DD, Minggu (18/11) pagi. Saksi DD memutuskan untuk tinggal saja di rumahnya.
Kemudian, korban dan tersangka WW pergi berdua menggunakan motor korban. Ternyata, mereka ke arah kebun kopi, Talang Tinggi Ari, Desa Tertap, Kecamatan Jarai, Lahat. Di sanalah, tersangka membunuh korban.
Selang beberapa jam kemudian, tersangka yang merupakan siswa SMK Pagaralam itu kembali menemui DD di rumahnya menggunakan motor korban. Saat itu, tas dan pakaian tersangka berlumuran darah segar.
Penasaran, DD menanyakan apa yang terjadi. Tersangka menjawab dirinya baru saja membunuh orang dan akan menjual motor dan melarikan diri.
Kemudian, tersangka meminjam jaket, celana panjang, dan sandal dari saksi DD untuk mengganti pakaiannya yang penuh darah. Setelah itu, tersangka menitipkan sebilah parang, sepasang sepatu milik korban, dan beberapa pakaian. Lalu, tersangka pergi menggunakan motor.
Kasatreskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma mengungkapkan, dari pengakuan tersangka dirinya nekat membunuh temannya itu karena sakit hati ibunya dibully korban. Dia pun merencanakan pembunuhan dengan mengajak korban jalan-jalan pagi.
"Tersangka sakit hati atau dendam karena korban pernah membully ibunya," ungkap Satria, Senin (26/11).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang perampokan yang menyebabkan kematian, dan atau Pasal 80 (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 TH 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam kasus ini kita menyita barang bukti seperti tas berisi celana jeans, jaket, sepasang sepatu dan sebilah parang yang digunakan tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rega Orlando ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di aeal perkebunan kopi antara Desa Bandar Aji dan Tertap, Kecamatan Jarai, Lahat, Senin (19/11). Polisi menduga siswa SMA Pagaralam, Sumsel, itu tewas karena dibegal.
Terdapat luka bacok di sekujur tubuh korban. Mulai dari kepala dan wajah hingga sulit dikenali. Luka paling parah berada di leher dan tangan nyaris putus. Korban sebelumnya pamit ke orang tuanya untuk jogging bersama rekan-rekannya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya