Pembunuh Diah ditangkap, motif sakit hati ditolak bersetubuh

Pembunuh Diah ditangkap, motif sakit hati ditolak bersetubuh. Pelaku pembunuhan disertai perkosaan terhadap seorang gadis bernama Diah Sintasari Widya (19) di kebun karet akhirnya tertangkap. Pelaku tak lain adalah temannya sendiri berinisial MW alias RZ (24).

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Pembunuh Diah ditangkap, motif sakit hati ditolak bersetubuh
Ilustrasi Pemerkosaan. ©2016 Merdeka.com

Pelaku pembunuhan disertai perkosaan terhadap seorang gadis bernama Diah Sintasari Widya (19) di kebun karet akhirnya tertangkap. Pelaku tak lain adalah temannya sendiri berinisial MW alias RZ (24), warga Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumatera Selatan.Tersangka diringkus di tempatnya bekerja di sebuah kafe di Desa Payakabung, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir, Sumsel, Minggu (11/12) malam. Polisi terpaksa melepaskan dua tembakan yang mengenai kedua kakinya lantaran berusaha melarikan diri. Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah barang milik korban, seperti ponsel, sepeda motor lengkap surat-menyurat, dan dompet.Kapolres Ogan Ilir, AKBP Arief Rifai mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan mendalam dari keterangan saksi dan media sosial. Diketahui, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat warga Ogan Ilir, terutama di jejaring sosial Facebook."Benar, pelakunya telah kita ringkus dan dilumpuhkan karena melarikan diri," ungkap Arief, Selasa (13/12).Dari keterangan tersangka, kata dia, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi sakit hati karena korban enggan diajak berhubungan intim. Tersangka baru berkenalan sebulan sebelum kejadian saat korban telah memiliki kekasih."Motifnya sakit hati, korban sudah punya pacar dan tidak mau diajak berhubungan badan," ujarnya.Kronologis pembunuhan berawal dari pertemuan keduanya dan tersangka mengajak korban ke sebuah tempat mengendarai sepeda motor milik korban. Tiba di lokasi, tersangka langsung mencekik korban. Saat lemas, tersangka memperkosa korban dengan beringas. Tak ingin jejaknya diketahui, tersangka membunuh korban dengan cara memukul wajah korban berkali-kali hingga tewas."Wajah korban dipukul pakai helem, lalu tersangka kabur bawa motor dan barang-barang yang lain," kata dia.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan."Ancamannya minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tukasnya.Diberitakan sebelumnya, mayat korban Diah Sintasari Widya (19), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir, ditemukan warga di kebun karet Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Minggu (20/11). Dari pengakuan ayah korban, Irianto (50), korban yang merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara tersebut pergi dari rumah untuk mengganti rem sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi BG 3226 TO, sehari sebelumnya.

Rekomendasi