Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelihara hewan rusa dan kijang, Ketut Slamet ditangkap polisi

Pelihara hewan rusa dan kijang, Ketut Slamet ditangkap polisi Warga pelihara satwa dilindungi di Jembrana ditangkap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketut Slamet Bahagia (37 tahun), warga Blimbingsari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali terpaksa berurusan dengan polisi. Sebab, dia memelihara satwa dilindungi di pekarangan rumahnya tanpa dibekali surat izin.

Dari temuan polisi, Slamet memelihara dua ekor rusa dan dua ekor kijang. Bahkan, petugas juga menemukan belasan kayu hutan yang disembunyikan di halaman rumahnya.

"Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Setelah informasi itu dicek, ternyata benar," kata kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra, Kamis (30/7).

Menurut Sudarma Putra, hewan dipelihara Slamet merupakan satwa dilindungi dan pelaku memeliharanya tanpa memiliki izin dari instansi terkait.

Dari tangan Slamet berhasil disita seekor rusa jantan serta dua ekor kijang (jantan dan betina). Binatang itu dipelihara dalam kandang permanen berukuran 5 x 10 meter di belakang rumahnya. Bukan hanya itu, petugas juga menemukan seekor kucing hutan yang sudah mati dan diawetkan oleh pelaku.

Bahkan Slamet diduga melakukan pembalakan liar. Di rumah pelaku ditemukan kayu jenis Sonokeling yang sudah dipotong-potong menjadi beragam ukuran. Berdasarkan keterangan pelaku, kayu itu didapatnya dari hutan di dekat rumahnya dan dipotong-potong dengan menggunakan gergaji.

"Total ada 19 gelondongan kayu yang diambilnya dari hutan produksi Blimbingsari. Mengenai satwa yang dilindungi, masih dimintai keterangannya soal dari mana dirinya mendapatkan," ujar Sudarma Putra.

Sementara terkait pembalakan liar, pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf m juncto pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun.

Sedangkan terkait kepemilikan satwa dilindungi, yakni Rusa dan Kijang, pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Ancamannya paling lama lima tahun hukuman penjara. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP