Pelanggar Prokes di Palu akan Didenda Rp100 Ribu sampai Rp2 Juta
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu tidak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp2 juta kepada warga dan pelaku usaha di kota itu yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kepala Satpol PP Palu Trisno Yunianto menegaskan pelanggar perorangan yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan denda Rp100 ribu dan diserahkan kepada petugas yang ditunjuk menangani pelanggaran tersebut.
"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, selain diberi teguran lisan dan tertulis juga dikenakan denda administratif sebesar Rp2 juta jika mengulang pelanggaran," katanya di sela operasi yustisi penegakan disiplin penerapan prokes di salah satu pusat perbelanjaan di Palu, dilansir Antara, Selasa (27/4).
Ia menyatakan penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Revisi Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar prokes.
"Tak hanya itu, jika pelaku usaha tetap tidak patuhi, sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional usaha serta pencabutan izin usaha bakal diberikan,"ujarnya.
Ia menyatakan langkah tersebut dilakukan semata-mata dalam rangka menegakkan disiplin penerapan prokes pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 agar tidak ada warga di ibu kota Provinsi Sulteng itu yang terpapar.
"Dalam kegiatan operasi yustisi kami terlebih dahulu menyosialisasikan Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2021 sebelum melakukan penindakan, namun dalam kegiatan sosialisasi kami tetap membuat laporan terhadap pelanggar prokes, baik secara individu maupun pelaku usaha," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPolisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu
Baca SelengkapnyaSeorang pembuat patung asal Cimahi memberikan patung gratis kepada Dedi Mulyadi, saat diberi uang Rp100 juta, pematung itu menolak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya"Karena saya melakukan parkir dengan QRIS ini untuk menaikkan pendapatan mereka (Jukir) secara jelas."
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya