Pelaku Usaha Nilai Aturan PPKM yang Dikeluarkan Pemprov Kaltim Mendadak
Merdeka.com - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor melalui instruksi nomor 1/2021 meminta dilaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di 10 kabupaten/kota, dan meminta warga tidak keluar rumah Sabtu-Minggu.
Mulai Kamis (4/2) kemarin sampai hari ini, masyarakat merespons beragam instruksi itu sehingga menimbulkan kepanikan dan gaduh. Seperti yang dialami pelaku usaha di Samarinda.
"Kalau gaduh pasti masyarakat jadi gaduh, karena ini mendadak. Kalau seperti supermarket yang bahan jualnya tahan lama tidak masalah," kata seorang pelaku usaha di Samarinda, Beni (40) kepada merdeka.com, Jumat (5/2).
Menurut Beni, instruksi mendadak dikeluarkan pada 4 Februari 2021 dan berlaku 6 Februari 2021 semestinya tidak terjadi dan harus disosialisasikan jauh hari. Seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Tengah. "Kalau di Jawa Tengah itu kan jauh hari sebelumnya," ujar Beni.
Beni menerangkan, instruksi itu justru mengakibatkan kepadatan di pasar tradisional di tengah pandemi Covid-19 untuk berbelanja memenuhi kebutuhan. Lantaran pasar dikabarkan tutup Sabtu-Minggu.
"Itu lebih berbahaya kan. Kenapa? Karena ke pasar disebabkan panik dempet-dempetan. Meski sebenarnya tidak perlu panik. Tapi karena masyarakat kan pola pikirnya berbeda-beda," ungkap Beni.
Pelaku usaha lainnya di Samarinda, Dayat (42) menyatakan instruksi Isran Noor menuai kegamangan di tengah masyarakat. "Dalam edaran instruksi itu, soal tidak keluar rumah dua hari, tidak ada tertera itu imbauan atau larangan. Justru ini bikin masalah," ungkap Dayat.
"Mestinya lebih spesifik. Masalahnya instruksinya abu-abu. Itu lalu dikirimkan ke kabupaten dan kota. Respons dan pola pikir masyarakat kan berbeda-beda. Ini larangan atau imbauan?" tambahnya lagi.
Dayat juga menyayangkan instruksi Gubernur keluar di tengah lonjakan kasus Corona di Kaltim. "Dari dulu harusnya pembatasan. Jangan meledak angka kasus, baru panik. Ya mestinya direm sejak awal. Sekarang jadi keputusan panik kan karena mendadak," demikian Dayat.
Seperti diberitakan sebelumnya, guna menekan angka kasus harian Covid-19, Isran Noor mengeluarkan edaran instruksi No 01/2021 yang dia teken Kamis (4/2), hasil rapat virtual Forkopimda di hari yang sama.
Dalam salah satu poin, Isran meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu, terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya