Pelaku Penganiayaan Balita di Tangerang Ternyata Pacar Bibi Korban
Merdeka.com - Pelaku penganiayaan Angga Santana Dewa (27) terhadap anak balita berinisial ZM (2), di Kampung Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, adalah pacar dari bibi korban ZM.
“Pelaku adalah kekasih dari bibi korban berinisial AW,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3).
Dia menjelaskan, peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap balita itu bermula saat pelaku pada (28/2) lalu mendatangi rumah korban di Kampung Tari Kolot, RT011/002, Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Saat itu, korban mengantar pacarnya dan membawa korban main ke rumah pelaku di Desa Sindang Sono, Kabupaten Tangerang. Karena pelaku memiliki keponakan yang seumuran dengan korban.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku yang saat itu sedang tertidur terbangun atas tangisan korban. Korban pada saat itu juga melakukan penganiayaan seperti terekam dalam video yang beredar itu.
"Kejadiannya pada (28/2) dan baru dilaporkan Senin kemarin (15/3). Kejadian itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah pelaku terbangun dari tidurnya, karena korban menangis," jelas dia.
Dari keterangan tersangka Angga Santana, kejadian itu bermula saat korban dipinjamkan handphone pelaku dan menangis karena ingin buang air besar. Saat menangis itu, korban balita itu kemudian membanting handphone milik pelaku sehingga memicu kemarahan pelaku terhadap sang anak.
“Namun pada saat main dikamar bersama tersangka, korban tidak sengaja melempar HP milik terduga pelaku sehinga membuat terduga pelaku emosi dan marah sehingga langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur,” jelas Kapolres.
Tidak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksi kekerasan tersebut kepada korban, ketika korban sedang terlentang di kamar korban. Sehingga korban langsung mengalami buang air besar, luka memar di bagian dada dan dekat kemaluan korban.
Aksinya itu kemudian viral dan tersebar luas di media sosial setelah bibi korban mendapatkan video rekaman yang direkam sendiri oleh pelaku pada saat kejadian.
“Kemudian melaporkan kejadian ke polresta Tangerang Kabupaten,” kata Wahyu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara.
Akibat kejadian tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP merek Oppo dan kaos pelaku dan kaos milik korban.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterlambatan bicara pada anak dapat dapat menjadi sumber kekhawatiran bagi orang tua.
Baca SelengkapnyaMS merupakan tante korban atau adik kandung dari Bintang Situmorang, ibu korban.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaBayi yang menolak dot mungkin akan membuat orang tua penasaran apa yang menyebabkan si kecil enggan beralih ke dot.
Baca SelengkapnyaBermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca Selengkapnya