Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Pencurian dan Penadah Ternak di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian dan Penadah Ternak di Sumba Barat Ditangkap Polisi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Empat orang pelaku dan penadah hewan hasil curian ditangkap aparat Kepolisian Resor Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Para pelaku yang ditangkap polisi yakni BN dan AKW yang merupakan gembala hewan milik korban. Selain itu, polisi juga mengamankan DM dan MN yang merupakan penadah hewan hasil curian.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku setelah korban melaporkan kehilangan ternak kerbau pada 2 Februari lalu.

Korban, Ferdinan kehilangan sebanyak sembilan ekor hewan kerbau di Kampung Tai Padang, Desa Gaura, Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat. Korban melaporkan kehilangan tersebut setelah mengetahui kerbaunya yang berjumlah 120 berkurang sembilan ekor.

Dalam laporannya kepada petugas SPKT Polres Sumab Barat, korban juga mengaku mendapat informasi dari salah satu warga bernama Obi, bahwa ada tiga ekor kerbau mirip kepunyaan korban ada di rumah terduga pelaku DM, di Desa Dangga Mangu, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya.

"kerbau tersebut dicurigai milik korban yang hilang di kecamatan Lamboya beberapa waktu lalu," Jelas Kapolres, Kamis (4/3).

Saat petugas SPKT Polres Sumba Barat mendatangi tempat sesuai informasi dari Obi, ditemukan dua ekor kerbau yang diduga milik korban.

Polisi langsung mengamankan dua ekor kerbau tersebut, beserta dua orang yang diduga merupakan penadah hewan curian tersebut masing-masing DM dan MN.

DM dan MN langsung diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumba Barat. "Setelah penyidikan dilakukan, DM dan MN ditetapkan sebagai tersangka penadah terkait kasus pencurian ternak di Kecamatan Lamboya," Ungka Kapolres Irwan Arianto.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim, DM menyampaikan bahwa hewan tersebut diterima BN dan AKW yang tidak lain adalah gembala ternak milik korban.

"Atas kesiap siagaan dari piket penjagaan SPKT berhasil mengamankan 4 pelaku dimana 2 diantaranya adalah pengembala serta 2 orang lainnya adalah pengembala nya juga," Tambahnya.

Menurut Irwan Arianto, BN dan AKW berdalih bahwa dua ekor hewan kerbau tersebut merupakan jatah gembala, meskipun hal tersebut tidak beritahu kepada korban selaku pemilik hewan tersebut.

Sementara tujuh ekor lainnnya menurut pengakuan BN dan AKW, ada satu ekor ditemukan mati karena bekas luka potong dan enam ekor lainnya masih dalam penyelidikan Polres Sumba Barat.

Baik pencuri maupun dua penadah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian hewan ternak. "Kedua tersangka penadah yang sudah kita tahan sejak akhir pekan lalu dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP," Jelas Irwan Arianto.

Untuk tersangka BN dan AKW (gembala hewan milik korban dikenakan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

BN sendiri sudah menjadi gembala hewan milik korban dari tahun 1991 hingga sekarang dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban. Sementara AKW sudah mengembalakan hewan milik korban dari tahun 2003 dan masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban, karena merupakan ponakan kandung korban.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP