Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Pemkab Sebut Proses Perizinan di Jember Lambat, Semua Harus Lewat Bupati

Pejabat Pemkab Sebut Proses Perizinan di Jember Lambat, Semua Harus Lewat Bupati Bupati Jember, Faida. ©2020 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Buruknya pengurusan perizinan usaha di Jember, Jawa Timur disebabkan karena semua izin harus ditandatangani dulu oleh bupati, meski daerah ini telah memiliki Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP). Hal itu diakui oleh Dinas PTSP saat dikonfirmasi dalam rapat dengan Komisi B DPRD Jember pada Rabu (21/10).

"Iya benar (selama lima tahun terakhir, perizinan tetap harus lewat bupati). Selama belum ada tanda tangan (Perbup), berarti wewenang masih ada di kepala daerah," ujar Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas PTSP Jember Andika Wijaya saat hadir dalam rapat bersama DPRD, Rabu (21/10).

Proses keluarnya tanda tangan atau izin dari bupati melalui PTSP Jember, juga tidak ada patokan. Hal ini berbeda dengan pelayanan perizinan usaha di PTSP daerah lain yang sudah memiliki standar waktu maksimal keluarnya izin usaha.

"(Dari mulai masuknya berkas perizinan sampai keluar izin usaha) tidak ada patokan waktunya. Tergantung dari load (tingkat) kesibukan bupati," lanjut Andika.

Pihak Dinas PTSP Jember sebenarnya sudah berupaya untuk mengirim surat kepada bupati agar dibuatkan regulasi melalui Perbup. Tujuannya agar perizinan bisa didelegasikan (dilimpahkan) kepada Dinas PTSP Jember, tanpa harus menunggu tanda tangan dari bupati. Hal itu merupakan perintah dari presiden melalui Perpes dan mendagri melalui Permendagri yang sudah diberlakukan di semua daerah. Namun upaya Dinas PTSP Jember itu belum pernah direspon oleh bupati.

"Kita sudah kirim surat kepada bupati melalui Bagian Hukum Pemkab. Tapi kita cuma bisa menunggu. Karena kita kan ranahnya hanya melaksanakan perintah dari Mendagri," ungkap Andika.

Surat yang dikimkan Dinas PTSP Jember ke bupati Jember, dr Faida itu sudah dilakukan berkali-kali. Hal ini atas desakan dari Ombudsman Republik Indonesia yang berkali-kali menyoroti rumit dan lambannya perizinan di Jember.

"Terakhir kita kirim surat itu 10 Oktober 2020 ke Bagian Hukum. Itu setelah kedatangan Ombudsman ke Jember," tutur Andika.

Andika juga mengakui, Jember menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang instansi PTSP nya tidak bisa mengeluarkan perizinan sendiri. "Iya, sepertinya memang begitu, hanya Jember yang (perizinannya) belum didelegasikan," pungkas Andika.

Komisi B DPRD Jember yang membidangi masalah perekonomian menyebut, rapat dengan Dinas PTSP ini sebagai tindak lanjut dari kedatangan Ombudsman pada pertengahan bulan lalu.

"Kami kaget, waktu Ombudsman datang khusus untuk meneliti Jember ini. Katanya, Jember ini dalam posisi melanggar. Karena sudah ada Perpers tahun 2017 dan juga Permendagri yang mewajibkan kepala daerah, baik gubernur ataupun bupati, untuk mendelegasikan semua perizinan kepada PTSP. Itu harus, tidak bisa tidak dilakukan. Tidak ada itu izin harus ada tanda tangan kepala daerah lagi," tegas Nyoman.

Sejak Faida terpilih sebagai bupati pada 2015 lalu, proses pemangkasan birokrasi terbilang lambat. Jember menjadi daerah terakhir di Jawa Timur yang menjalankan perintah Permendagri untuk membentuk PTSP. Dan meski sudah dibentuk, proses pemangkasan birokrasi perizinan itu terkesan hanya simbol semata.

"Jember itu sudah yang paling terlambat membentuk PTSP. Dan juga satu-satunya kepala daerah yang belum mendelegasikan kewenangan," tutur politikus PAN ini.

Pihak DPRD Jember sebenarnya sudah berupaya mengkonfirmasi masalah ini ke Dinas PTSP Jawa Timur. "Saya tanya ke PTSP Jatim, apa tidak ada pembinaan. Mereka bilang sudah ada, tetapi tidak pernah direspons oleh bupati. Ini semua memang tergantung dari iktikad baik kepala daerahnya," tutur Nyoman.

Atas hal ini, Komisi B akan berkomunikasi ke pimpinan DPRD Jember. Nantinya DPRD akan mengirim surat ke Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief yang isinya permintaan agar Pemkab Jember segera menjalankan perintah Mendagri dan Presiden. Yakni agar pengurusan perizinan segera dilimpahkan kepada Dinas PTSP.

"Kita bisa belajar ke daerah yang lebih baik. Bahkan di daerah yang sudah baik, perizinan cukup lewat aplikasi," pungkas Nyoman.

Sebelumnya, tiga orang pejabat pejabat Ombudsman Perwakilan Jawa Timur pada 16 September 2020 datang ke Jember karena mendapat keluhan dari sejumlah pelaku usaha terkait rumitnya perizinan usaha di Jember. Ini menjadi kedatangan yang kesekian bagi Ombudsman ke Jember, namun mereka tidak pernah berhasil ditemui oleh bupati Jember saat itu, dr Faida.

Saat bertemu DPRD Jember, Ombudsman menyampaikan beberapa catatan merah atas buruknya perizinan usaha di Jember. Menurut Ombudsman, perizinan yang masih membutuhkan rekomendasi dari bupati seperti yang terjadi di Jember, bertentangan dengan filosofi dari didirikannya instansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang harus ada di setiap daerah.

"Didirikannya PTSP itu adalah perintah UU, bukan katanya Ombudsman. Sudah ada Perpres dan Permendagri yang mewajibkan adanya pendelegasian kewenangan seperti itu," ujar Muflihul Hadi, Kepala Keasistenan Pencegahan, Ombudsman Perwakilan Jatim saat dikonfirmasi Merdeka.com pada 17 September 2020.

Kondisi ini yang disinyalir membuat perizinan di Jember menjadi berbelit-belit dan lama. "(Di Jawa Timur) Kami belum pernah menemukan seperti yang ada di Jember ini. Sudah ada PTSP di Jember, tapi kok masih butuh rekomendasi bupati," papar Hadi.

Sebelumnya, pada 13 Februari 2020 lalu, Perwakilan Ombudsman Jatim juga sudah turun ke Pemkab Jember. Saat itu, mereka ingin mengklarifikasi terkait sejumlah laporan ruwetnya perizinan di PTSP Jember. Kala itu, Ombudsman sempat akan mengklarifikasi langsung kepada bupati sesuai aturan yang berlaku. Namun, kala itu niat Ombudsman 'gagal' terwujud karena tidak ditemui bupati Faida.

Merdeka.com sudah berupaya mengkonfirmasi sorotan Ombudsman ini kepada Faida. Saat ditemui di kantor Pemkab Jember pada 24 September 2020 lalu, Faida menolak menjawab pertanyaan merdeka.com dan memilih untuk tidak menghiraukan upaya konfirmasi tersebut.

"Tidak ada wawancara, sudah cukup," ujar Faida sambil terus berjalan.

Terhitung sejak 26 September 2020, Faida berstatus nonaktif karena mengajukan cuti kampanye selama 72 hari. Posisinya digantikan oleh Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati. Dalam SK penunjukan Muqit sebagai Plt Bupati, Gubernur Jawa Timur Khofifah menjelaskan bahwa Muqit selaku Plt memiliki sejumlah kewenangan untuk mengambil kebijakan strategis. Termasuk membahas APBD yang selama 2 tahun terakhir terbengkalai.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Buka Penjaringan Bakal Cabup Jember, Ada Peluang Berkoalisi dengan Gerindra
PDIP Buka Penjaringan Bakal Cabup Jember, Ada Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

DPC PDIP Jember telah membentuk Tim Penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Pendaftaran Calon Gubernur Jakarta Mulai 8-20 Mei, Ini Sosok yang Dicari
PDIP Buka Pendaftaran Calon Gubernur Jakarta Mulai 8-20 Mei, Ini Sosok yang Dicari

Hendra menyebut, proses penjaringan akan berlangsung secara berjenjang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Perjalanan 12 Jam, Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Surat Suara Pemilu ke Puncak jaya Tiba-tiba 'Diadang Alam'
Perjalanan 12 Jam, Polisi Bersenjata Lengkap Kawal Surat Suara Pemilu ke Puncak jaya Tiba-tiba 'Diadang Alam'

Dalam perjalanan pengantaran surat suara pemilu itu, para anggota kepolisian Puncak Jaya Papua tiba-tiba mendapati momen tak terduga.

Baca Selengkapnya
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya