Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegang dua alat bukti, polisi abaikan bantahan Gatot

Pegang dua alat bukti, polisi abaikan bantahan Gatot Pelaku pembunuh Holly. ©2013 merdeka.com/henny rachma sari

Merdeka.com - Polda Metro Jaya abaikan bantahan Alfrian Bonjol, kuasa hukum Gatot Supiartono, yang mengatakan kliennya tak terlibat dalam kasus pembunuhan Holly Angela Hayu. Meskipun, Gatot yang juga pejabat eselon 1 BPK RI, itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dalam perkembangannya hak saudara G (Gatot) untuk menolak apa yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan. Selanjutnya apapun hasil pemeriksaan, sanggahan yang diberikan itu dinamika dalam pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10).

Bantahan tersebut, lanjut Rikwanto, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan lantaran penyidik sudah memegang dua alat bukti cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Itu hak yang bersangkutan. Intinya kalau penyidik ada keyakinan, ini tetap bisa melanjutkan sesuai dengan pasal yang sudah disampaikan sebelumnya," tegasnya.

Penyidik sendiri saat ini tengah mendalami motif lain dalam kasus pembunuhan berencana Holly. Pendalaman itu, menurut Rikwanto, akan mereka dapatkan paling lambat usai pemeriksaan malam ini.

"Dalam kaitan motif, sudah bisa diterka dari awal. Namun, untuk memastikan motif perlu dilakukan pemeriksaan dan ini sedang dilakukan, keterangan dari yang sudah diperiksa, semua kita konfirmasi ke tersangka G," pungkasnya.

Sebelumnya, keterlibatan Gatot dalam kasus pembunuhan Holly, istri sirinya itu dibantah habis-habisan oleh Alfrian Bonjol, kuasa hukum Gatot. Holly ditemukan tewas bersimbah darah di Apartemen Kalibata City dengan luka bacok di kepala beberapa hari lalu. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP