Pedagang mi aceh ditangkap saat jual 1,5 Kg sabu
Merdeka.com - Seorang pedagang mi aceh di Jalan Kasuari, Medan, berinisial Juf (25), diringkus polisi. Warga Dusun Batee Sakti, Batee Timoh, Jeumpa, Bireuen, Aceh ini tertangkap tangan menjual 1,5 Kg sabu-sabu.
Juf ditangkap personel Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) di kawasan Jalan Kasuari, Medan, Senin (10/9).
"Dari tangan tersangka Juf, kita mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,5 Kg," kata AKBP Fadrid, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (14/9).
Penangkapan Juf dilakukan setelah petugas menyelidiki laporan masyarakat mengenai peredaran dan transaksi sabu-sabu di kawasan Jalan Kasuari, Medan Sunggal. Mereka pun mencurigai Juf sebagai pengedar.
Petugas kemudian melakukan penyamaran. Mereka mencoba memesan sabu-sabu kepada Juf. Saat transaksi berlangsung, Juf langsung ditangkap. Dia digelandang ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
"Tersangka telah ditahan dan kasusnya masih disidik dan dikembangkan untuk mengetahui jaringannya," tutup Fadrid.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSering mendapat cemoohan, penjual ikan cupang ini akhirnya berhasil menjadi anggota polisi.
Baca Selengkapnya"Ya penyebabnya, sepi dan jalan mulus, pengemudi maunya ngebut," kata Branch Manager Jalan Tol Terpeka Taufiq
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaMomen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca SelengkapnyaIptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.
Baca SelengkapnyaMakamnya banyak dikunjungi orang yang ingin cari jodoh, kekayaan, hingga jabatan
Baca SelengkapnyaTak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnya