Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP setuju motif ideologi & politik masuk dalam definisi terorisme

PDIP setuju motif ideologi & politik masuk dalam definisi terorisme politisi PDIP Risa Mariska. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - DPR melalui tim sinkronisasi Pansus dan pemerintah melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme di ruang Badan Anggaran DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (24/5) malam.

Dalam rapat ini juga mendengar pandangan mini 10 fraksi untuk menyetujui salah satu dari dua definisi terorisme.

Anggota Pansus revisi UU antiterorisme Risa Mariska dari Fraksi PDIP mengatakan PDIP mendukung pemerintah dan akhirnya memilih definisi terorisme alternatif kedua yang terdapat 'motif politik'.

Sebelumnya Fraksi PDIP tak menyetujui karena isinya terdapat ideologi dan motif politik.

"Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, maka kami (Fraksi PDIP) mengambil alternatif kedua," katanya saat membaca pandangan di ruang rapat, Kamis (24/5).

Berikut dua alternatif definisi terorisme:

1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

2. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau motif politik, atau motif mengganggu keamanan.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP