Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP enggan campuri putusan praperadilan Setya Novanto

PDIP enggan campuri putusan praperadilan Setya Novanto Sidang praperadilan Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP 'gugur' setelah Hakim Tunggal, Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Terkait hal tersebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan semua pihak harus menghormati putusan tersebut.

"Dalam mengambil keputusan kita hormati. Demikian pula kita hormati upaya KPK untuk melakukan tinjauan kembali terhadap seluruh fakta-fakta hukum," kata Hasto usai acara Rapat Koordinasi Bidang Pariwisata Nasional, di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).

Satu yang menjadi perhatian PDI-P adalah hukum harus tetap ditegakkan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, untuk penegak hukum maupun lembaga-lembaga peradilan.

"PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang dijalani Setya Novanto," katanya.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya batal.

"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal, Cepi Iskandar, yang membacakan putusan di PN Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (29/9).

Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan ini juga, lanjut dia, sekaligus sebagai dasar hukum penyidikan terhadap Ketua Umum Golkar itu harus dihentikan.

"Hakim memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Cepi sambil mengetuk palu tindak sidang usai.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP