Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Parmusi nilai Kapolda Metro Jaya ingkar soal pembebasan sekjen FUI

Parmusi nilai Kapolda Metro Jaya ingkar soal pembebasan sekjen FUI Parmusi tagih janji kepolisian bebaskan Sekjen FUI. ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan penahanan terhadap Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, yang diduga akan melakukan makar. Penangkapan tersebut berlangsung sebelum aksi 313, di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Empat orang diduga terlibat makar ikut diamankan di tempat berbeda usai Al-Khaththath. Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansyah, Vedrik Nugraha, dan Fachri Said, yang masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menyayangkan penangkapan lima orang tersebut. Sebab, Parmusi menilai penangkapan atas dugaan makar tak tepat.

"Sebenarnya itu bukanlah makar, kita hanya menyampaikan aspirasi kepada Presiden Jokowi terkait penugasan Ahok sebagai Gubernur yang masih terlibat kasus dugaan penistaan agama," kata Usamah di kantornya kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Usamah menegaskan dalam aksi 313 itu tidak ada makar. Bahkan, penangkapan Al Khaththath yang dilakukan kepolisian dinilai kesalahan.

"Kita sudah ngobrol dengan Kapolda Metro Jaya terkait pembebasan ustadz Al Khaththath. Seharusnya ustadz sudah dibebaskan sehari setelah aksi 313," katanya.

Namun, lanjutnya, hal mengenai pembebasan Al Khaththath tidak terlaksanakan hingga hari ini. Lebih lanjut Usamah menegaskan, dirinya juga telah bertemu Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana, yang berjanji akan akan segera dibebaskan bila mana para pengunjuk rasa membubarkan diri pada pukul lima sore.

"Bahkan Menko Polhukam juga sudah menyampaikan akan segera membebaskan beliau namun hingga saat ini ya kepolisian belum membebaskan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP