Batu di Rel Kereta Ganggu Lintasan Tulungagung, KAI Ungkap Kronologi

Batu di rel kereta mengganggu dua perjalanan KA di Tulungagung. KAI Daop 7 Madiun memaparkan kronologi dan penanganan di lokasi. Ini faktanya.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Batu di Rel Kereta Ganggu Lintasan Tulungagung, KAI Ungkap Kronologi
Anak-anak saat bermain di dekat rel kereta api di kawasan Bahari Ujung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/5/2022). Minimnya fasilitas dan ruang terbuka hijau di kawasan tersebut menyebabkan anak-anak setempat memilih bermain di sekitar perlintasan kereta api yang dapat membahayakan keselamatan mereka. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

PT KAI Daop 7 Madiun mengamankan lintasan Sumbergempol–Ngunut di Tulungagung, Minggu, 20 September 2026, setelah temuan batu di rel mengganggu dua perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyebut gangguan terdeteksi pukul 09.45 WIB. Saat itu, masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) melaporkan adanya batu yang sengaja diletakkan di atas rel di KM 147+7/9 oleh orang tidak bertanggung jawab.

Koordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Ngunut dilakukan pada pukul 09.46 WIB. Tim pengamanan tiba di lokasi pukul 09.55 WIB, lalu berhasil membersihkan batu dari jalur pukul 10.08 WIB. Setelah penanganan tersebut, lintasan dinyatakan aman kembali dilalui.

Insiden ini berdampak pada dua perjalanan, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik," kata Tohari, Senin (21/9/2026), seperti dilansir dari Antara.

Menaruh Batu di Rel Kereta Bisa Kena Pidana

Tohari menegaskan, menempatkan benda asing di atas rel merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan petugas.

Menurut dia, larangan merusak atau melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 197 UU Perkeretaapian, dengan ancaman penjara mulai tiga tahun hingga 15 tahun.

KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api dan segera melaporkan tindakan mencurigakan yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan.

Rekomendasi