Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panglima TNI Sebut 3 Prajurit Tabrak Sejoli Ditahan Terpisah & Dituntut Seumur Hidup

Panglima TNI Sebut 3 Prajurit Tabrak Sejoli Ditahan Terpisah & Dituntut Seumur Hidup Panglima TNI sambangi kediaman Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Tiga anggota TNI Kolonel P, Kopral Dua DA dan Kopral Dua AS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan sejoli Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg. Ketiganya juga telah ditahan tetapi tidak di sel yang sama

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Sertu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, kepada wartawan di Kantor Kemenkominfo Jakarta, Selasa (28/12).

"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan, sehingga bisa kita konfirmasi," tambahnya.

Andika menegaskan, pada ketiganya akan diberikan tuntutan maksimal yaitu seumur hidup.

"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," tegasnya.

"Terlepas dari motivasinya, Pasal 340 kan berarti masuk berencananya itu. Nah itulah yang menurut saya, sudahlah, itu tidak bisa ditoleransi," sambungnya.

Dia juga memastikan persidangan kasus ini akan digelar terbuka. Sehingga, untuk awak media dapat mengawal persidangan tersebut.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupin," tutupnya.

Sebelumnya, ketiga anggota TNI tersebut disangkakan Peraturan Undang-undang dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Mereka akan dijerat hukum pidana berlapis berdasarkan, UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Mereka juga disangkakan dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Kasus Diambil Alih Puspomad

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengambil alih kasus kecelakaan sejoli di Nagrek, Jawa Barat, yang melibatkan tiga anggota TNI. Berkas kasus tersebut ditargetkan rampung pekan ini.

Motif ketiga tersangka membuang korban saat ini masih dalam penyidikan.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap tiga anggota TNI tersebut. Dia juga pastikan proses hukum berjalan transparan.

Dudung memastikan, sanksi untuk tiga anggota menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer.

"Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif," tegasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP