Palsukan miras merek berkelas, mantan apoteker diciduk polisi
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, meringkus TW (48), seorang apoteker warga Jalan Merbabu Nomor 83 Desa Pusilen RT 04/VI, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. TW diamankan saat penggerebekan di rumahnya karena memalsukan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) beberapa merek ternama yang merupakan produk luar negeri.
Selain mengamankan tersangka TW, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 85 botol minuman beralkohol merek ternama, tujuh kardus botol kosong minuman beralkohol, lima jeriken berisi alkohol, dua jeriken berisi cairan campuran alkohol dengan air mineral, satu karung tutup botol, satu plastik label minuman, satu buah aluminium siku, satu buah hair driyer dan satu buah corong plastik.
Pengungkapan kasus pemalsuan miras berkelas ini berawal saat petugas Reskrimsus Polda Jateng menemukan fakta bahwa beberapa miras berkelas di beberapa tempat hiburan seperti tempat karaoke, kafe dan diskotek di Magelang dan sekitarnya banyak dipalsukan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas menemukan modus bahwa pelaku kumpulkan botol bekas di beli dari orang-orang antar ke rumahnya (tersangka). Korban kemudian mencampurkan beberapa bahan alkohol murni, campur air mineral dan perasa sesuai jenis minuman aslinya," ungkap Direskrimum Polda Jateng Kombes Djoko Purbohadijoyo kepada wartawan di Kantor Direskrimum Polda Jateng Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (9/2).
Djoko menjelaskan, cara meramu korban alias mengoplos tersangka cukup lihai. Pelaku memang pernah bekerja dan berprofesi sebagai apoteker di salah satu apotek di Boyolali, Jawa Tengah.
"Warna agak coklat, putih, dikasih label kemudian diedarkan ke bar-bar, ke cafe-cafe yang memesan. Dia (tersangka) menjual harga lebih murah dari yang aslinya, antara Rp 80 ribu sampai Rp 100 ribu. Sampai saat ini, masih mencari orang yang menerima pasokan dia. Dia menutup botol dengan label palsu yang direkatkan dengan hair dryer," tuturnya.
Djoko menyatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka sudah dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini. Tersangka produksi secara maraton, jika ada pemesanan dalam jumlah yang cukup banyak dari konsumen.
"Dua tahun terakhir dia melakukan modus ini. Dia memproduksi secara maraton jika sudah ada pesanan. Dua kardus, dua karton. Sekitar 40 botol. Bikin di Boyolali. Perbotol kosongnya harganya dia beli dari pemasok Rp 10 ribu," jelasnya.
Alkohol yang digunakan tersangka merupakan alkohol khusus makanan. Sehingga, rasa dan bau serta kandungannya mirip dengan minuman berkelas yang asli.
"Alkohol khusus minuman. Dua tahun yang bersangkutan sudah pernah mendalami soal farmasi dan pernah bekerja sebagai asisten apoteker dan apoteker," pungkasnya.
Akibat perbuatan tersangka memproduksi, memperdagangkan, menjual, mengedarkan minuman beralkohol berbagai merek dan jenis tidak dilengkapi dengan izin edar dari Badan POM RI yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga perbuatan tersangka membahayakan nyawa dan kesehatan orang yang mengonsumsinya.
"Akibat perbuatannya itu, kami menjerat petugas dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2) tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 miliar," paparnya.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan/atau denda Rp 4 miliar. Kemudian juga pasal 240 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaJenis Jenis Proses Produksi yang Penting Diketahui, Berikut Pengertiannya
Merdeka.com merangkum tentang jenis-jenis proses produksi dan pengertiannya yang perlu Anda ketahui.
Baca Selengkapnya8 Zat Pengawet Makanan yang Aman untuk Dikonsumsi
Merdeka.com merangkum 8 zat pengawet makanan yang boleh dikonsumsi dengan aman.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Hanya Beras, Harga Kebutuhan Sehari-Hari Ikut Meroket Usai Pemilu
Pasca pemilu ini, kenaikan harga bukan pada beras saja, tetap beberapa kebutuhan sehari-hari lainnya.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaMiris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main
Bahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.
Baca SelengkapnyaSelain Memperbanyak ASI, Ini 11 Khasiat Daun Katuk untuk Kesehatan
Daun katuk, dengan bentuknya yang lonjong dan corak keperakan di bagian tengah, biasanya diolah menjadi sayur bening bersama jagung manis dan wortel.
Baca SelengkapnyaJenis-jenis Proses Produksi, Ketahui Pengertian dan Tahapannya
Merdeka.com merangkum informasi tentang jenis-jenis produksi, yang juga memuat tentang pengertian, dan karakteristiknya.
Baca SelengkapnyaPabrik Obat Berusia 2.800 Tahun Ditemukan di Dalam Kuil Kuno, Canggih Pada Masanya
Pabrik ini ditemukan di dalam kompleks kuil di kota kuno Trakia, Turki.
Baca Selengkapnya