Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai kode uang syukuran, ini permulaan suap Bupati Klaten terendus

Pakai kode uang syukuran, ini permulaan suap Bupati Klaten terendus rilis ott bupati klaten. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini, dan tujuh orang lainnya terkait kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. OTT berlangsung pada Jumat (30/12).

"Perlu saya jelaskan bahwa KPK mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat (30/12) sekitar pukul 10.30 WIB lokasinya di Klaten Jawa Tengah dengan delapan orang tersebut adalah SHT (Bupati Klaten), SUL (PNS), NP (PNS), BT (PNS), SLT (PNS), PW (staf honorer), SKN (swasta) dan SNS (swasta)," beber Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat berada di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12).

Suap ini untuk mendapatkan posisi atau jabatan tertentu di lingkungan Pemkab Klaten terendus setelah KPK mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Kronologisnya, sekitar jam 10.30 WIB, KPK mengamankan SKN di kediamannya di Jalan Trucuk. Dari tangan SKN, penyidik mengamankan uang sekitar Rp 80 juta," tambahnya.

Kemudian pukul 10.45 WIB, petugas KPK langsung bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten. Di sana, tim KPK berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terkait dengan kasus suap tersebut termasuk Sri Hartini.

Di rumah dinas Bupati Klaten diamankan uang Rp 2 miliar dan mata uang asing 5.700 USD dan 2.035 Dollar Singapura. Selain uang, KPK juga mengamankan buku berisi catatan penerimaan uang yang berasal dari PNS di lingkungan Pemkab Klaten. Uang yang dimaksud setoran untuk mendapatkan promosi jabatan tertentu.

Menyamarkan transaksi, mereka menggunakan 'uang syukuran' sebagai kode untuk uang yang diberikan sebagai suap untuk naik jabatan tersebut.

"Pemberian ini setelah diselidiki berhubungan dengan promosi dan pengisian jabatan dalam kaitan pengisian susunan organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP