Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) secara aktif mengatur langkah-langkah strategis dalam mempersiapkan kawasan penunjang fungsi IKN. Upaya ini difokuskan pada wilayah sekitar yang terletak di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengembangan IKN berjalan optimal dengan dukungan ekosistem ekonomi yang kuat.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menjelaskan bahwa Otorita sedang menyusun dasar hukum. Dasar hukum ini vital untuk membentuk kawasan strategis sebagai daerah penyokong fungsi IKN. Inisiatif ini selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi berharap daerah mitra IKN akan menjadi bagian integral dalam mendukung ekosistem ekonomi calon ibu kota Indonesia. Dengan kepastian hukum yang inklusif dan akuntabel, diharapkan investasi dapat mengalir lebih merata. Hal ini akan mendorong terciptanya pemerataan pembangunan di wilayah sekitar IKN.
Advertisement
Advertisement
Kepastian Hukum dan Peran Daerah Mitra IKN
Otorita IKN berkomitmen menyusun kepastian hukum yang bersifat inklusif dan akuntabel bagi daerah mitra. Tujuan utamanya adalah untuk menarik investasi agar dapat tersebar lebih merata di sekitar IKN. Ini diharapkan dapat mendukung pemerataan pembangunan secara signifikan di seluruh Indonesia.
Menjadi daerah mitra IKN memerlukan kerja sama erat dengan Otorita IKN itu sendiri. Penetapan status daerah mitra akan dilakukan melalui Keputusan Kepala Otorita IKN. Proses ini memastikan bahwa setiap daerah yang menjadi mitra memiliki peran yang jelas dan terkoordinasi dalam pengembangan IKN.
Payung hukum yang sedang disusun oleh Otorita IKN ini bertujuan memberikan kejelasan prosedur. Selain itu, juga mengatur tata kelola kerja sama antar-wilayah yang disepakati bersama. Hal ini penting untuk menciptakan sinergi yang efektif antara IKN dan daerah-daerah penyangganya.
Advertisement
Advertisement
Definisi dan Potensi Pengembangan Superhub Ekonomi
Sesuai definisi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, daerah mitra awalnya dibatasi di Pulau Kalimantan. Namun, ada potensi untuk tidak membatasi cakupan ini hanya di Pulau Kalimantan saja di masa depan. Pengembangan ini membuka peluang lebih luas bagi daerah lain untuk berkontribusi.
Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan bahwa unsur daerah mitra adalah kawasan tertentu yang dibentuk. Pembentukan ini dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi. Konsep ini menegaskan peran strategis daerah mitra dalam ekosistem ekonomi IKN.
Otorita IKN terus menata konsep daerah mitra dengan melibatkan berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk membentuk daerah mitra yang dapat menjawab kepentingan bersama. Dengan demikian, pemerataan pembangunan di Indonesia dapat terwujud secara lebih komprehensif.
Advertisement
Melalui sinergi pengembangan, Otorita IKN berupaya menjadikan IKN sebagai pusat ekonomi baru atau superhub di Indonesia. Upaya ini tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik IKN. Namun juga mencakup pengembangan ekosistem ekonomi yang kuat dengan dukungan daerah-daerah mitra.
Sumber: AntaraNews