Ombudsman ungkap perlakuan spesial Malinda Dee di LP Sukamiskin
Merdeka.com - Ombudsman RI melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dalam sidak yang dilakukan sejak Rabu (1/10) hingga Kamis (2/10) mendapat keluhan dari sejumlah penghuni Lapas Wanita mengenai perlakuan istimewa kepada tersangka kasus pencucian uang, Inong Malinda Dee.
Semenjak lima bulan pindah dari Lapas Pondok Bambu, Cipinang, Jakarta Timur, Malinda tak pernah menginap di Rutan Sukamiskin, Bandung.
"Warga binaan sendiri yang mengadukan hal itu," kata Asisten penyelesaian Ombudsman RI, Dominikus S Dalu kepada awak media, di Hotel Mason Pine, Bandung, Jabar, Kamis (2/10) malam.
Dominikus mengatakan, napi wanita yang menghuni Rutan Sukamiskin berjumlah 76 orang. Dari beberapa napi yang ditemui, salah satunya mengeluhkan perlakuan istimewa terhadap wanita yang menjadi tersangka dalam kasus pembobolan bank Citibank tersebut.
"Informasi dari salah satu napi, Dia (Malinda) tidak pernah tidur di Lapas. Tapi di sebuah klinik," kata Dominikus.
Menurut Dominikus, setelah dikonfirmasi, petugas Lapas mengatakan jika wanita yang dihukum delapan tahun penjara itu karena rekomendasi dokter akibat penyakitnya, salah satunya kanker payudara. "Makanya kita akan konfirmasi laporan ini ke Kemenkum HAM," kata dia.
Diketahui, kasus Malinda Dee mencuat setelah seorang nasabah Citibank mengeluhkan adanya transaksi janggal dalam rekeningnya. Setelah diusut yang dialami nasabah tersebut akibat ulah Malinda Dee yang saat itu menjabat Relationship Manager.
Modus yang dipakai Malinda Dee ketika beraksi adalah dengan menyodorkan blanko kosong kepada nasabah untuk melakukan transaksi tertentu. Dalam perkembangannya, kasus ini ternyata juga melibatkan beberapa kerabat Malinda Dee, di antaranya adik kandung, adik ipar dan suami siri.
Atas perbuatannya Malinda dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, dia juga dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Malinda juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dengan hukuman bui selama delapan tahun dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan. MA lalu menolak permohonan kasasi yang diajukan Malinda Dee. Putusan kasasi MA memperberat hukum subsider yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari subsider tiga bulan kurungan menjadi satu tahun kurungan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya