Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman sebut Perpres tenaga kerja asing rampas hak pekerja Indonesia

Ombudsman sebut Perpres tenaga kerja asing rampas hak pekerja Indonesia diskusi perpres tenaga kerja asing. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menilai Peraturan Presiden No 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) merampas hak pekerja Indonesia. Dia menilai, Perpres tersebut memberikan keistimewaan pada warga negara asing (WNA) tanpa memprioritaskan pelayanan terhadap warga negara Indonesia (WNI).

"Fenomena kehadiran tenaga kerja asing sebetulnya sudah melakukan perampasan hak hak tenaga kerja Indonesia sendiri. Indonesia pemerintahannya tidak boleh mengutamakan pelayanan terhadap orang asing dan melakukan penelantaran terhadap WNI sendiri ini sudah pemerintahan yang kurang baik," ujarnya usai diskusi publik 'Perpres No.20/2018 tentang TKA dan Ekspansi TK China', di Sekber Gerindra-PKS The Kemuning, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

"Bagaimana mengambil hak? Orang masih butuh bekerja. Haknya untuk menyejahterakan rakyat. Kemudian kekayaan SDA kalau disedot terus menerus, siapa yang disejahterakan? Bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan. Ternyata digunakan untuk sebesar-besarnya untuk bangsa asing. Nah ini kan pelanggaran bangsa asing," tambahnya.

diskusi perpres tenaga kerja asing

Menurutnya Perpres ini juga berpotensi melahirkan diskriminasi terhadap pekerja lokal. Potensi diskriminasi tertuang dalam pasal 8 terkait pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Ini potensi diskriminatif cukup tinggi, dan sebetulnya bisa mengisyaratkan Perpres ini bermuatan diskriminatif terkait pemberian pelayanan prima. Ini saya pakai istilah ombudsman saja, pelayanan prima terhadap orang asing. Kenapa? Paling lama dua hari," ujarnya.

Ombudsman juga menginvestigasi dan menemukan adanya TKA yang berkerja sebagai level buruh kasar. Laode mengatakan, buruh kasar tersebut salah satunya ditemukan TKA yang bekerja sebagai seperti sopir angkutan barang.

"Mulai detik ini pemerintahan Jokowi harus membersihkan buruh-buruh kasar itu. Kita harus bersihkan. Kalau tidak dia melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, nah ini yang dinamakan mal administrasi, pelanggaran peraturan," tegasnya Laode.

Laode juga meminta pemerintah menjelaskan secara spesifik pasal 4 dalam Perpres terkait TKA dipergunakan untuk jabatan-jabatan tertentu yang belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia (TKI). Maka dari itu, Laode mengatakan pemerintah tidak boleh resisten dengan kritikan kritkan berdasarkan fakta di lapangan yang terus mengalir tenaga kerja asing dan melanggar undang-undang yang berlaku.

"Dan jumlahnya semakin banyak dari hari ke hari (TKA)itu yang pertama harus diakui oleh pemerintah," tegasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah
Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah

Keberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara
Ombudsman Temukan Penyimpangan dan Pelanggaran Penggunaan Lahan di IKN Nusantara

Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun

kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang, Kini Tersisa 7,2 Juta Orang
Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang, Kini Tersisa 7,2 Juta Orang

Per Februari 2024 terdapat 214 juta penduduk Indonesia yang berada di usia kerja.

Baca Selengkapnya
Indonesia Terancam Jadi Negara Pengimpor Net Migas Jika Tak Lakukan Ini
Indonesia Terancam Jadi Negara Pengimpor Net Migas Jika Tak Lakukan Ini

Jika pengembangan lapangan migas terus tertunda, maka diperkirakan di tahun 2042, Indonesia akan menjadi negara pengimpor net migas.

Baca Selengkapnya
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Menaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia

Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.

Baca Selengkapnya
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?
Beda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?

Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'

Baca Selengkapnya