Ombudsman sebut Perpres tenaga kerja asing rampas hak pekerja Indonesia
Merdeka.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menilai Peraturan Presiden No 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) merampas hak pekerja Indonesia. Dia menilai, Perpres tersebut memberikan keistimewaan pada warga negara asing (WNA) tanpa memprioritaskan pelayanan terhadap warga negara Indonesia (WNI).
"Fenomena kehadiran tenaga kerja asing sebetulnya sudah melakukan perampasan hak hak tenaga kerja Indonesia sendiri. Indonesia pemerintahannya tidak boleh mengutamakan pelayanan terhadap orang asing dan melakukan penelantaran terhadap WNI sendiri ini sudah pemerintahan yang kurang baik," ujarnya usai diskusi publik 'Perpres No.20/2018 tentang TKA dan Ekspansi TK China', di Sekber Gerindra-PKS The Kemuning, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).
"Bagaimana mengambil hak? Orang masih butuh bekerja. Haknya untuk menyejahterakan rakyat. Kemudian kekayaan SDA kalau disedot terus menerus, siapa yang disejahterakan? Bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan. Ternyata digunakan untuk sebesar-besarnya untuk bangsa asing. Nah ini kan pelanggaran bangsa asing," tambahnya.
Menurutnya Perpres ini juga berpotensi melahirkan diskriminasi terhadap pekerja lokal. Potensi diskriminasi tertuang dalam pasal 8 terkait pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Ini potensi diskriminatif cukup tinggi, dan sebetulnya bisa mengisyaratkan Perpres ini bermuatan diskriminatif terkait pemberian pelayanan prima. Ini saya pakai istilah ombudsman saja, pelayanan prima terhadap orang asing. Kenapa? Paling lama dua hari," ujarnya.
Ombudsman juga menginvestigasi dan menemukan adanya TKA yang berkerja sebagai level buruh kasar. Laode mengatakan, buruh kasar tersebut salah satunya ditemukan TKA yang bekerja sebagai seperti sopir angkutan barang.
"Mulai detik ini pemerintahan Jokowi harus membersihkan buruh-buruh kasar itu. Kita harus bersihkan. Kalau tidak dia melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, nah ini yang dinamakan mal administrasi, pelanggaran peraturan," tegasnya Laode.
Laode juga meminta pemerintah menjelaskan secara spesifik pasal 4 dalam Perpres terkait TKA dipergunakan untuk jabatan-jabatan tertentu yang belum dapat diduduki tenaga kerja Indonesia (TKI). Maka dari itu, Laode mengatakan pemerintah tidak boleh resisten dengan kritikan kritkan berdasarkan fakta di lapangan yang terus mengalir tenaga kerja asing dan melanggar undang-undang yang berlaku.
"Dan jumlahnya semakin banyak dari hari ke hari (TKA)itu yang pertama harus diakui oleh pemerintah," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaKeberlangsungan tenaga kerja sangat bergantung terhadap sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.
Baca SelengkapnyaOmbudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 terdapat 214 juta penduduk Indonesia yang berada di usia kerja.
Baca SelengkapnyaJika pengembangan lapangan migas terus tertunda, maka diperkirakan di tahun 2042, Indonesia akan menjadi negara pengimpor net migas.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaMana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca Selengkapnya