Obat dan Jamu Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar Disita BPOM di Semarang
Merdeka.com - Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menyita 1.615 obat dan jamu ilegal senilai Rp 6,4 miliar. Barang bukti tersebut disita dari 19 produsen sudah diproses. Rata-rata prodak yang disita dijual online.
"19 produsen yang mengedarkan produk ilegal membahayakan tubuh sudah kita tindak. Dari jumlah seluruhnya, delapan merupakan produsen jamu tradisional, tujuh produsen kosmetik, dan dua kasus penjualan obat dan pangan," kata Kepala BPOM Kota Semarang Syafriansyah disela-sela pemusnahan di halaman kantor BPOM, Senin (26/11).
Syafriansyah menjelaskan, banyaknya pelaku usaha jamu dan obat ilegal dijual secara membuat BPOM melibatkan Ditreskrimsus untuk melacak peredaran tersebut.
"Kita libatkan Ditreskrimsus Polda Jateng untuk melakukan penyamaran di lokasi kejadian. Mereka punya teknik untuk membongkar pabriknya. Dari hasil penelusuran petugas dipasok dari kota besar Jakarta, dan paling banyak di Semarang," ujar dia.
Safriansyah mengatakan, BPOM juga melakukan pembinaan terhadap 138 pelaku usaha lainnya. Dari data yang diperoleh sejak Januari 2018 sampai saat ini total nilai barang bukti yang telah diamankan mencapai Rp 6,4 miliar.
"Kita sudah sita yang paling banyak temuan jamu anti rematik ilegal dan jamu kuat. Modusnya pelaku biasanya mencampurkan zat-zat kimia dengan dosis tinggi. Ini sangat berbahaya," ujarnya.
Oleh petugas ribuan barang bukti dimusnahkan dengan mesin Incenerator. Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh petugas Kejari, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Polda Jateng.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaBerantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaSumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
Korban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaBPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin
Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaGudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaBus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca Selengkapnya