Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nyambi edarkan sabu, dua PNS Pemkab Kukar dibekuk polisi

Nyambi edarkan sabu, dua PNS Pemkab Kukar dibekuk polisi Kapolres Kukar tunjukkan barang bukti pengedar sabu. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Dua PNS di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, CA (38) dan HR (35), meringkuk di penjara Polres Kukar. Keduanya diduga sebagai pemakai, sekaligus pengedar sabu, yang meresahkan warga.

Keduanya dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar, Kamis (28/12) kemarin. Petugas lebih dulu menangkap CA sekira pukul 09.00 WITA. Sebelumnya, warga dibikin resah dengan peredaran sabu di sekitar tempat tinggal mereka ke kepolisian.

Dari informasi itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengarah kepada CA, warga Sukarame, Tenggarong. CA pun diamankan, dengan sejumlah barang bukti seperti sabu seberat 5,94 gram, timbangan digital, serta kaleng bekas rokok elektrik untuk menyimpan sabu.

"Kami juga amankan uang tunai Rp 2,3 juta," kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, dalam keterangan resmi dia kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/12).

Anwar menerangkan, tim Reskoba bergerak cepat. Dari pengembangan penyelidikan, sore harinya di hari yang sama sekira pukul 15.00 Wita, petugas juga mengamankan HR di rumahnya, di kawasan Panji, berikut barang bukti 3,26 gram sabu, uang tunai Rp 3,5 juta, plastik klip pembungkus sabu serta juga timbangan digital.

"Keduanya ini adalah PNS di salah satu instansi di lingkup Pemkab Kukar ya," ujar Anwar.

Dijelaskan Anwar, saat ini, jajarannya terus mengembangkan kasus itu, sekaligus memburu bandar besar. "Kedua pelaku ini, adalah pengedar di Tenggarong," tambah Anwar.

Kedua PNS itu kini meringkuk di sel tahanan Polres Kutai Kartanegara, setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP