Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nur Mahmudi sebut korupsi di jalan Nangka akibat koordinasi Dishub dan PUPR buruk

Nur Mahmudi sebut korupsi di jalan Nangka akibat koordinasi Dishub dan PUPR buruk Mahmudi Ismail. depoklik.com

Merdeka.com - Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Lim Abdul Halim mengatakan, tuduhan korupsi dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Menurut dia, kliennya sama sekali tidak melakukan pelanggaran dalam proyek pelebaran di Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

"Sampai saat ini belum tahu dugaan pelanggaran atau kesalahan beliau (Nur Mahmudi Ismail) dalam proyek ini di mana," kata Lim ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (12/9).

Lim mengatakan, kliennya memang menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2015 lalu. Nur pun mengetahui salah satu isi APBD digunakan untuk proyek pelebaran jalan.

"Saat itu, menganggarkan untuk pelebaran jalan. Sesuai apa yang diusulkan Dinas Pembangunan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ada lima wilayah. Antara lain Jalan Nangka," ucap dia.

Kemudian atas usulan PUPR, Nur Mahmudi Ismail yang saat itu menjabat wali kota dua periode sejak 2006 hingga 2015 menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lahan atau disingkat SKPL. Mantan Presiden Partai Keadilan yang kini menjadi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah memberikan catatan agar Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Tujuannya untuk menghindari adanya tumpang tindih. Soalnya, menurut informasi ada lahan yang biaya pengadaannya ditanggung oleh pengembang.

"Yang mengetahui areal mana yang akan dilebarkan pengadanya lahan oleh pengembang adalah Dinas Perhubungan," ujar dia.

Dia mengatakan, begitulah teknisnya. Namun, karena koordinasi antar kedua dinas tersebut kurang berjalan sehingga pembebasan lahan yang semestinya ditanggung pengembang tetap dikucurkan.

"Pak Nur tidak tahu soal itu. Artinya urusan dinas. Pak Nur justru bingung kok sudah ada yang di pengembang tapi diterbitkan lagi di SKPL," ujar dia.

"Jadi dari Dinas mengeluarkan dana atau belanja terhadap area yang semestinya bukan tanggung jawab dinas karena tanggung jawab pengembang. Salah satu titik dibebaskan lagi. Ini lah yang menjadi kerugian negara," tandas dia.

Makanya, lanjut dia, kejadian itu yang salah yaitu Dinas PUPR selaku pengguna anggaran. "Salah sasaran kalau penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. Sebab kalau untuk realisasi sudah urusan teknis, Pak Nur tidak tahu lagi," tukas dia.

Sebelumnya, Kapolres Depok Komisaris Besar Didik Sughiarto membeberkan Eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail diduga melakukan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos. Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

Soalnya, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos

Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos

Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Singgung Mahfud MD Mundur: Beliau Pejabat Negara yang Beretika & Integritas

Ganjar Singgung Mahfud MD Mundur: Beliau Pejabat Negara yang Beretika & Integritas

Sebab, saat ini Mahfud tengah mengikuti kontestasi Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan

PDIP Ungkap Akar Rumput Kubu 01 dan 03 Suarakan untuk Bergabung: Demokrasi Harus Diselamatkan

PDIP tidak menutup kemungkinan terjadinya koalisi antara kubu Ganjar dan Anies di putaran kedua Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya