Novel Baswedan Ungkap Celah Korupsi Terkait Ekspor-Impor: Kerugian Tak Hanya Penerimaan Negara
Novel mengatakan, ada beberapa faktor eksternal memicu tindakan ilegal khususnya korupsi.
Novel mengatakan, ada beberapa faktor eksternal memicu tindakan ilegal khususnya korupsi.
Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengatakan, ada beberapa faktor eksternal memicu tindakan ilegal khususnya korupsi.
Hal itu dikatakan Novel saat Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menyelenggarakan seminar nasional pencegahan korupsi dalam rangka peningkatan indeks persepsi korupsi melalui perbaikan tata kelola & pelayanan sektor ekspor impor di gedung Tribrata, Jalan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
"Apalagi kalau kita lihat dengan beberapa risiko-risiko eksternal tentang ada beberapa perdagangan atau produksi yang meningkat atau yang tidak tersalurkan di beberapa negara," kata Novel.
"Kalau bicara kerugian ini tidak hanya penerimaan negara, tapi kebijakan negara untuk melindungi industri dalam negeri bisa terganggu," kata Novel.
"Tentunya dengan pengetahun yang kami punya karena kami eks KPK, dan pernah punya beberapa pengalaman, terkait dengan pengungkapan kasus ini tentu menjadi modal. Dengan adanya kolaborasi ini kita berharap pencegahan ini bisa dilakukan," tutur Novel.
"Tentunya kita sadar upaya pencegahan korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Tapi perlu kolaborasi dilakukan semua kementerian lembaga atau organisasi di bidang terkait," pungkas Novel.
Zat kimia ini merupakan bahan yang dapat menyebabkan pengikisan organ tubuh atau peradangan.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Novel Baswedan mengkritik pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Luhut Binsar Pandjaitan soal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaRatusan warga yang terdampak kebakaran diamankan ke posko pengungsian di halaman RSUD Kebayoran Lama.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaSertijab diawali dengan proses penyerahan dan penghormatan terhadap panji-panji nasional TNI AD Kartika Eka Paksi.
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya