Ngaku Polisi, Napi Asimilasi Ajak Kencan IRT di Hotel dan Gasak Harta
Merdeka.com - Dengan modus menjadi anggota polisi, seorang mantan narapidana yang bebas dalam program asimilasi Haryadi Eko Saputro (24) sukses menipu banyak wanita teman kencannya. Dia membawa kabur seluruh barang korban usai berkencan di hotel.Pelaku diringkus setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi. Statusnya juga terungkap hanya seorang buruh bangunan yang baru keluar penjara kasus peredaran uang palsu dan bukan anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban seorang ibu rumah tangga berusia 35 tahun berkencan di salah satu hotel di Palembang, Sabtu (30/5) malam. Setelah tercapai kesepakatan dari obrolan melalui media sosial, mereka bertemu di TKP.
Di situlah pelaku beraksi. Dia bersama temannya, RS (DPO) memesan dua kamar bersebelahan di hotel itu. Satu kamar digunakan untuk temannya menginap dan satunya lagi dipakai tempat berkencan.
Setelah berkencan, pelaku dan rekannya membawa beberapa barang korban seperti ponsel dan uang. Mereka pun kabur dan korban langsung melapor ke polisi.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene mengungkapkan, tersangka menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korbannya. Ide aksi kejahatan itu didapatkan tersangka ketika masih mendekam di lembaga pemasyarakatan atau sebelum keluar dalam program asimilasi beberapa waktu lalu.
"Tersangka pura-pura menjadi anggota polisi, dibantu temannya yang masih buron. Mereka mengajak korban berkencan lalu mengambil barang-barang korban begitu lengah," ungkap Irene, Rabu (3/6).
Dikatakannya, kartu anggota polisi itu merupakan hasil editan yang dilakukan tersangka. Dia memakai nama dan nomor induk kependudukan (NIK) adiknya bernama Fitriansyah Dwi Saputra yang mengaku angkatan 31 berpangkat Briptu dan tugas di Polda Metro Jaya.
"Tersangka menyakinkan korban dengan mengirim fotonya yang memakai seragam polisi dan menunjukkan KTA Polri palsu atau hasil editan dengan fotonya sendiri tetapi menggunakan foto orang lain," terangnya.
Polisi menduga aksi tersangka sudah sering dilakukan kepada korban-korban lainnya. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan korban lain sambil mengejar rekannya.
"Sepertinya sudah sering melakukan aksi itu, modusnya sama. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya