Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis (23/4), menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, Asyani (63 tahun). Tetapi, mereka memutuskan Asyani tidak diharuskan menjalani hukuman badan.
Seperti dilansir dari Antara, ketua majelis hakim diketuai I Kadek Dedy Arcana Asyani juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider kurungan satu hari kepada Asyani.
Hakim menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan,dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan 18 bulan. Selain itu, mereka menuntut Asyani membayar denda Rp 500 juta dan subsider berupa satu kali kurungan.
Terdakwa lain juga mendapat tuntutan sama atas kasus dinilai merugikan Perhutani sekitar Rp 4 juta itu adalah Ruslan (menantu Asyani yang dinilai membantu mengangkut kayu), Cipto (tukang mebel tempat menyimpan kayu milik Asyani), dan Abdus Salam (sopir pikap yang mengangkut kayu milik Asyani). (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya