Muncul Kasus NII, Pemda Garut Bentuk Perda Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Garut saat ini sedang menyiapkan pembentukan peraturan daerah (Perda) penanggulangan intoleransi dan radikalisme. Pembentukan dilakukan menyikapi persoalan merebaknya paham Negara Islam Indonesia (NII).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Nurodin mengatakan bahwa saat ini proses pembuatan perda tersebut sudah berjalan. "Kami dari tim kecil telah menyusun draft naskah akademik," kata Nurodin, Jumat (4/2).
Nurodin menjelaskan, nantinya apabila proses pembuatan peraturan daerah tersebut sudah berjalan maka diharapkan bisa segera masuk program legislasi daerah (Prolegda).Dia juga berharap agar pertengahan tahun 2022 Perda Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme sudah mulai dilaksanakan kegiatan-kegiatan penyusunan naskah akademiknya.
“(Setelahnya) kemudian disidangkan di DPRD dengan berbagai proses. Mudah-mudahan tahun ini (Perda Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme) bisa selesai. Tahun ini insya Allah selesai,” kata Nurodin.
Perda Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme itu nantinya, menurut Nurodin, kemungkinan besar akan berisi tentang upaya preventif. Lebih jauhnya, adalah upaya-upaya dalam rangka menanggulangi penyebaran paham Perda Intoleransi dan Radikalisme untuk semua unsur, pihak, dan golongan.
“Nanti dibahas di situ kedalamannya. Karena ini baru pra naskah akademik, mudah-mudahan nanti di naskah akademik dimunculkan,” tutup Nurodin.
NII Lebih Bahaya Dibanding HTI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH Sirodjul Munir menyatakan bahwa paham Negara Islam Indonesia (NII) lebih berbahaya dibanding Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Oleh karena itu menurutnya harus ada penanganan yang jelas hingga penyadaran kepada pengikutnya.
“(NII) sangat bahaya sekali. Saya sering sampaikan, kalau dibandingkan dengan HTI atau transnasional yang akan mendirikan khilafah dan sebagainya di NKRI ini (NII lebih berbahaya),” ujar Sirodjul, Jumat (4/2).
HTI dan organisasi lainnya, menurut Sirodjul secara Gerakan makar lebih kecil dibanding NII yang merupakan penerus perjuangan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII). Oleh karena itu ia memandang bahwa NII sangat berbahaya untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena melihat potensi ancaman tersebut, MUI Kabupaten Garut mengeluarkan fatwa terkait penerus ajaran dan gerakan Kartosuwiryo itu. Fatwa tersebut termaktub Nomor 4 tahun 2021 tentang Ajaran dan Gerakan yang dilakukan oleh penerus Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
“Keputusan fatwa tersebut bahwa penerus perjuangan Kartosuwiryo ini untuk menegakan NII adalah bughat dan haram hukumnya. Wajib diperangi oleh negara karena itu bentuk makar dan separatis. Paling tidak separatis, maksimalnya makar. Maka mendirikan negara dalam negara itu haram hukumnya, harus dihilangkan yang mendirikan negara dalam negara itu,” tegasnya.
Saat ini, dijelaskan Sirodjul, MUI Kabupaten Garut bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Radikalisme dan Intoleran sedang menyiapkan pembuatan buku saku. Saat ini, hal tersebut belum final dan masih dibahas di tim kecil dan ditargetkan selesai dalam sepekan.
Satgas tersebut, diharapkan bisa bekerja maksimal di lapangan dalam hal persoalan NII di Kabupaten Garut. Pihaknya, mengaku kerap menerima laporan adanya indikasi yang terlibat NII. Namun menurutnya hal tersebut harus dikembangkan lebih jauh terkait siapa yang terlibat dan lokasi tepatnya.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum untuk betul-betul bekerja untuk menelusuri hal tersebut dan saya yakin aparat penegak hukum akan profesional termasuk Satgas. Kami sangat berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang menangani (NII) dengan maksimal,” tutup Sirodjul.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wawan berharap ke depannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya bisa tercapai.
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan
Baca SelengkapnyaTNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga
Baca SelengkapnyaTogap menegasakn, komitmen pemerintah pusat dalam mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan demokratis.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaTemuan ini berangkat dari laporan adanya pengerjaan yang asal asalan.
Baca Selengkapnya