Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muncikari jual PSK di bawah umur menangis saat divonis 4 tahun bui

Muncikari jual PSK di bawah umur menangis saat divonis 4 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Alena Suhartati (26), warga Jalan Galis Lantek Barat Bangkalan, dalam kasus penjualan anak di bawah umur. Pemandu karaoke ini menangis saat menerima vonis tersebut.

"Terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menghukum terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara," kata Ketua PN Surabaya Sifa' Urasyidin dalam amar putusannya, Senin (2/10).

Perbuatan terdakwa yang menimbulkan keresahan masyarakat, dijadikan pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim.

Sedangkan sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit, menjadi pertimbangan yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Dalam agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.

Atas vonis tersebut, baik pihak jaksa mapun terdakwa masih belum menentukan langkah upaya hukum banding atau menerima. "Saya pikir-pikir dulu Pak Hakim," ujar terdakwa.

Bahkan Alena juga menilai vonis yang diterimanya itu terlalu berat. "Siapa yang merawat anak saya di kampung Pak Hakim? Hukumannya lama," sesal terdakwa.

Untuk diketahui, Alena duduk di kuris pesakitan berawal dari penangkapan yang dilakukan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, April 2017.

Petugas mendapatkan informasi adanya tindak perdagangan manusia dengan korban anak di bawah umur. Terdakwa menawarkan NL yang masih berusia 17 tahun ini ke pria hidung belang. Tak hanya itu, terdakwa juga mengantarkan NL ke kamar hotel Semut di Jalan Samudra untuk menemui pria tersebut.

Saat polisi menggerebek salah satu kamar hotel, polisi menemukan NL ini sedang melayani pria hidung belang. Saat itu polisi menanyai korban, dan mengaku telah dijual terdakwa.

Saat itu juga polisi langsung memburu terdakwa. Kepada petugas, terdakwa mengaku menjual NL dengan tarif Rp 500 ribu kepada pria hidung belang. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP