Mulai Pekan Depan Jam Kerja ASN Pemkot Palembang Kembali Normal
Merdeka.com - Dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 16 Juni 2020, aktivitas perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Palembang kembali normal. Sementara perusahaan swasta menunggu arahan Kementerian Tenaga Kerja.
Sekretaris Daerah Palembang Ratu Dewa mengungkapkan, jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) normal seperti biasa mulai 22 Juni 2020. Mereka wajib masuk kantor lima hari kerja pukul 07.30 Wib hingga 16.30 Wib dan Sabtu-Minggu libur.
"PSBB tidak dilanjutkan otomatis jam kerja ASN kembali normal, kita terapkan mulai Senin pekan depan," ungkap Ratu Dewa, Rabu (17/6).
Menurut dia, kebijakan yang sama sebelumnya telah diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kita mengikuti petunjuk itu, berlaku juga bagi pekerja BUMN dan BUMD," ujarnya.
Sementara bagi perusahaan, kata dia, masih menunggu regulasi pemerintah pusat. Meski demikian, aktivitas kerja tetap mengedepankan protokol kesehatan.
"Untuk sementara berlaku bagi ASN, pekerja swasta masih menunggu," kata dia.
Dewa menambahkan, PSBB tak otomatis ditutup selamanya. PSBB bisa saja dilanjutkan jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan yang berakibat penyebaran semakin meluas.
"Kita tidak bisa pastikan bagaimana kondisi ke depan, terpenting adalah ikuti protokol kesehatan agar tidak terjadi kluster-kluster baru," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya