Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Besok, Makassar dan Toraja Terapkan PPKM Level 4

Mulai Besok, Makassar dan Toraja Terapkan PPKM Level 4 Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Peningkatan kasus Covid-19 di Sulawesi Selatan, membuat Makassar dan Tana Toraja akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Rencananya PPKM level 4 tersebut berlaku Senin (26/7) hingga Minggu (8/8).

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman membenarkan dua kabupaten/kota di Sulsel akan menerapkan PPKM level 4. Hal tersebut karena terjadinya peningkatan kasus aktif Covid-19 di Makassar dan Tana Toraja.

"Kemarin sudah diumumkan Makassar dan Tana Toraja sudah masuk PPKM level IV. Ini mulai diterapkan 26 Juli hingga 8 Agustus," ujarnya saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDIP Sulsel secara daring, Minggu (25/7).

Andi Sudirman menegaskan akan tegak lurus dengan keputusan pemerintah terkait penanganan Covid-19. Untuk itu, diharapkan seluruh pihak agar bisa memaklumi dan bersama-sama agar bisa keluar dari pandemi.

"Ini adalah ujian kita semua untuk kemudian bersama untuk saling membantu untuk keluar dari pandemi ini. Kami tegak lurus dengan perintah Presiden Jokowi," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto membenarkan akan penerapan PPKM level 4 untuk Kota Angin Mammiri. Danny Pomanto sapaan akrabnya, pengumuman penerapan PPKM level 4 untuk Makassar hasil rapat koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/2021).

"Iya, mulai Senin besok kita akan menerapkan PPKM level 4," ujarnya singkat.

Berikut aturan PPKM level 4:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ

PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Sumsel Gencarkan Bedah Rumah Demi Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Syaratnya
Pj Gubernur Sumsel Gencarkan Bedah Rumah Demi Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Syaratnya

Program itu diterapkan untuk masyarakat yang ada di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan
Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Beri Perlawanan

Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
6 TPS di Sulsel Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU
6 TPS di Sulsel Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penjelasan KPU

Ini terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi
Di Sulteng, Jokowi Apresiasi Gebrakan Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi

Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.

Baca Selengkapnya
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.

Baca Selengkapnya
10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung
10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung

Penyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sebut 7.326 TPS Kategori Rawan, Polda Sulsel Kerahkan 12.267 Personel
Bawaslu Sebut 7.326 TPS Kategori Rawan, Polda Sulsel Kerahkan 12.267 Personel

Polda Sulsel mengaku mengerahkan 12.267 personel untuk pengamanan TPS di Sulsel.

Baca Selengkapnya