Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI: Menghina, Melecehkan Agama Hukumnya Haram

MUI: Menghina, Melecehkan Agama Hukumnya Haram Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh. ANTARA

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, siapa saja yang menghina dan melecehkan agama yang disakralkan oleh agama hukumnya adalah haram. MUI menyampaikan hal tersebut saat menutup Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII.

"Menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol-simbol dan atau syiar agama yang disakralkan oleh agama hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).

Niam melanjutkan, pernyataan dan ucapan di muka umum maupun media yang menghina agama masuk kategori penistaan agama. Pembuatan gambar, poster, karikatur juga masuk kategori penistaan agama.

"Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang di-publish ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik, dan media publik lainnya," kata Niam.

Niam mengatakan, harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Serta memberi sanksi tegas bagi pelaku atau organisasi yang melakukan penodaan atau penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama.

Dia menyatakan, negara harus bertindak tegas dan adil atas segala bentuk tindak pelanggaran yang mengganggu keharmonisan dan kerukunan beragama hingga ke akar masalah atau yang menjadi penyebab konflik berdasarkan undang-undang.

"Seperti pelanggaran terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama," kata Niam.

Lebih lanjut, Niam menjelaskan terkait kategori perbuatan, penodaan dan penistaan agama islam seperti menghina, menghujat, melecehkan, dan merendahkan.

Kategori tersebut bagi mereka yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Al-Qur'an, ibadah seperti salat, puasa, zakat, dan haji.

Niam melanjutkan, kategori lainnya adalah mereka yang menghina sahabat Rasulullah SAW. Kemudian simbol yang disakralkan seperti Ka'bah juga masuk kategori penistaan agama. Jika hal ini diperbuat, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terhadap perbuatan menghina, menghujat, melecehkan, dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, dan simbol, dan atau syiar agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Niam.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heboh, Emak-emak Kompak Pakai Mukena Motif Macan Tutul Saat Salat Tarawih

Heboh, Emak-emak Kompak Pakai Mukena Motif Macan Tutul Saat Salat Tarawih

jemaah wanita terlihat mengenakan mukena dengan motif macan tutul yang mencolok.

Baca Selengkapnya
Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?

Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Witir dan Artinya, Perlu Diamalkan

Bacaan Doa Witir dan Artinya, Perlu Diamalkan

Membaca doa witir memiliki keutamaan dan kepentingan yang besar dalam agama Islam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'

Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'

Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
NU dan Muhammadiyah Berharap Pemilu Berjalan Kondusif: Apapun Hasilnya Kita Terima

NU dan Muhammadiyah Berharap Pemilu Berjalan Kondusif: Apapun Hasilnya Kita Terima

NU dan Muhammadiyah berharap rakyat bisa menerima apapun hasilnya

Baca Selengkapnya
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.

Baca Selengkapnya
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Mohon Ampunan dan Kebaikan

Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Mohon Ampunan dan Kebaikan

Umat muslim wajib mendoakan orang tua yang sudah meninggal.

Baca Selengkapnya