Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Momen KPK bongkar korupsi BLBI, sebab Jokowi tak terlibat

Momen KPK bongkar korupsi BLBI, sebab Jokowi tak terlibat Presiden Jokowi di KTT ASEAN, Manila. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Menko Kemaritiman Ramli Ramli diperiksa sebagai saksi ahli oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/5). Rizal diperiksa dalam pengusutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Rizal, ini adalah momen yang bagus untuk membongkar kasus BLBI. Dia berharap, Jokowi serius mengawal pengusutan kasus ini.

"Dan kami meminta agar supaya ini kesempatan pada pemerintahan Pak Jokowi untuk all out membuka dua kasus ini, karena beliau tidak terlibat," kata Rizal di Gedung KPK, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Dia berharap, bahwa kasus ini bisa berjalan beriringan dengan penyelidikan kasus e-KTP.

"Kasus e-ktp dan BLBI, kami berharap dan kami percaya dua kasus ini dibuka lagi, BLBI sudah diselediki 3 tahun lalu. Saya diberikan keyakin bahwa nggak, e-KTP akan jalan terus, BLBI akan jalan terus," ujarnya.

Di bukanya kasus ini, menurut Rizal, bisa sebagai ajang pendorong pemerintahan yang baik dan sehat di era Persiden Joko Widodo. "Ini bagus karena menurut saya ini momen untuk pemerintah Jokowi untuk mendorong good governance supaya kita juga pindah," ucapnya.

Sebelumnya perlu diketahui, KPK menetapkan Syaridudin Arsad Temenggun sebagai tersangka kasus BLBI. Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Ditetapkan terpenuhi dua alat bukti dan KPK sudah lakukan ekspose dan pimpinan dan penyidik sudah sepakati untuk meningkatkan ke tingkat penyidikan. Terkait hal tersebut KPK tingkatkan status dan menetapkan SAT (Syafruddin Arsad Tumenggung) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).

Atas perbuatannya ini, Syafruddin disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sering dikaitkan dengan skandal tersebut. Mega dituding membebaskan para pelaku korupsi BLBI yang sedang diusut keterlibatannya di Kejaksaan Agung.

Surat Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 dikeluarkan oleh Megawati kala menjabat presiden kelima. Megawati mengeluarkan Inpres agar BPPN terbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para terduga pelaku korupsi BLBI.

Alhasil, sejumlah pemilik bank kelas kakap yang terbelit skandal BLBI bebas. Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dan penyidikan akibat surat itu.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi

Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi

Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Jokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat

Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.

Baca Selengkapnya
Golkar Nilai Keputusan Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal TNI Kehormatan Sesuai Undang-Undang

Golkar Nilai Keputusan Jokowi Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal TNI Kehormatan Sesuai Undang-Undang

Anggota Komisi I Bobby Rizaldi menilai, kenaikan pangkat tersebut sangat pantas diterima Prabowo.

Baca Selengkapnya