Modus Ajak Lihat Bulan dan Bintang Sambil Tiduran, Pensiunan Mantri Cabuli Bocah

Dengan modus mengajak melihat bulan dan bintang, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai mantri berinisial NB (68) mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun. Pelaku terancam dipenjara selama 15 tahun penjara.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Modus Ajak Lihat Bulan dan Bintang Sambil Tiduran, Pensiunan Mantri Cabuli Bocah
ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Dengan modus mengajak melihat bulan dan bintang, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas sebagai mantri berinisial NB (68) mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun. Pelaku terancam dipenjara selama 15 tahun penjara.

Peristiwa itu bermula saat korban bersama adiknya bermain di depan rumahnya di salah perumahan di Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (22/5). Korban dipanggil pelaku ke pondok di pekarangan kebun tak jauh dari rumahnya.

Selanjutnya pelaku membujuk korban berbaring untuk melihat bulan dan bintang di langit. Saat membujuk korban tiduran, pelaku mengajaknya main suntik-suntikan sehingga membuat penasaran. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku dengan membuka celana korban dan langsung melakukan pencabulan.

Keesokan harinya saat korban berada di rumah dan dalam keadaan sepi, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya. Pelaku kemudian langsung kabur meninggalkan korban yang ketakutan.

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, pada aksi pertama tersangka mengancam korban tidak mengadu ke orang tuanya agar tidak kena marah. Sementara pada aksi kedua membuat korban ketakutan sehingga terbongkarlah perbuatan tersangka.

"Korban menceritakan semua kejadian itu dan dilaporkan ke polisi," ungkap Robi, Selasa (8/6).

Tersangka merupakan pensiunan PNS yang bertugas di Ogan Komering Ulu Selatan. Korban dan tersangka sudah saling mengenal karena tersangka tinggal bertetangga dengannya.

"Modusnya mengajak korban melihat bulan dan bintang, tersangka juga mengajak main suntik-suntikan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Barang bukti disita sejumlah pakaian korban.

"Ancamannya 15 tahun penjara, kami akan maksimalkan proses hukumnya," pungkasnya.

Rekomendasi